Janji Menikahi Berujung Penganiayaan, Oknum Polisi di Sleman Dilaporkan ke Propam

26 Januari 2026 23:12 26 Jan 2026 23:12

Thumbnail Janji Menikahi Berujung Penganiayaan, Oknum Polisi di Sleman Dilaporkan ke Propam

Tim Penasehat Hukum dari LKBH Pandawa saat memberikan keterangan pers di depan kantor UPTD PPA Sleman, Senin 26 Januari 2026. (Foto: Fajar R/Ketik.com)

KETIK, SLEMAN – Harapan GH untuk melangkah ke pelaminan bersama kekasihnya, seorang anggota kepolisian aktif berinisial NA, berakhir tragis. Bukannya janji suci yang didapat, perempuan ini justru diduga menjadi korban penganiayaan hingga harus dilarikan ke rumah sakit.

Kasus ini kini telah resmi diadukan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda D I Yogyakarta, 4 Desember 2025 dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Sleman.

Perselisihan itu terjadi pada 30 November 2025 di sebuah kamar Hotel di bilangan, Karangmalang, Sleman sekira pukul 20.30 WIB. Febriawan Nurahadi, salah satu Penasehat Hukum GH dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Pandawa, mengungkapkan bahwa pemicu utama percekcokan malam itu adalah tuntutan korban atas janji sang polisi.

"Klien kami menagih bentuk pertanggungjawaban karena terlapor pernah berjanji akan menikahinya setelah ia resmi menjadi anggota polisi. Namun, pertanyaan itu justru memicu amarah pelaku," tutur Febriawan, Senin, 26 Januari 2026.

Suasana malam di hotel tersebut, berubah brutal. Tim penasehat hukum korban yang terdiri dari Muhammad Endri, Haikal Imaduddin, dan Febriawan Nurahadi menyebut NA diduga mencekik dan memukul GH di dalam kamar.

Kekerasan berlanjut hingga ke area tangga hotel; GH diseret dan diserang secara membabi buta menggunakan lengan hingga mengalami pendarahan serius. Akibatnya, GH harus menjalani perawatan intensif selama tiga hari di RS Panti Nugroho.

Menanti Ketegasan Institusi

Tim Penasehat Hukum GH menegaskan telah menempuh dua jalur hukum: laporan pidana ke Polda DIY pada 4 Desember 2025 dan laporan pelanggaran etik ke Propam pada 23 Januari 2026.

Langkah ini diambil untuk memastikan adanya sanksi tegas mengingat status NA sebagai anggota kepolisian aktif.

"Kami mendampingi korban untuk membuat aduan ke UPTD PPA Sleman guna memohon atensi perkara serta memastikan korban mendapat bantuan pemulihan trauma (trauma healing)," ujar Endri.

Terpisah Kepala UPTD PPA Sleman, Prima Walani, membenarkan telah menerima aduan tersebut pada Senin 26 Januari 2026. Meski belum bersedia memberikan detail teknis, ia memastikan prosedur perlindungan akan dijalankan sesuai mekanisme yang berlaku.

Publik menanti langkah tegas Polda DIY terhadap NA. Namun hingga saat ini, pihak kepolisian belum merilis pernyataan resmi terkait status maupun posisi tugas NA saat ini.(*)

Tombol Google News

Tags:

Kasus kekerasan perempuan Oknum Polisi Polda DIY LKBH-Pandawa penganiayaan Sleman Propam UPTD PPA Sleman Kekerasan dalam Pacaran HUKUM Yogyakarta