Jangan Salah Langkah, Simak Daftar Larangan Penggunaan Dana Desa Tahun 2026

4 Januari 2026 17:44 4 Jan 2026 17:44

Thumbnail Jangan Salah Langkah, Simak Daftar Larangan Penggunaan Dana Desa Tahun 2026
Peraturan Menteri Desa Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026 yang memperketat pengawasan anggaran di tingkat akar rumput. (Foto: Fajar R/Ketik.com)

KETIK, YOGYAKARTA – Kabar buruk bagi perangkat desa yang gemar mengagendakan "studi banding" ke luar daerah. Mulai tahun anggaran 2026 ini, tradisi pelesiran berkedok peningkatan kapasitas resmi "diharamkan" oleh pemerintah pusat.

Melalui Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendes PDT) RI Nomor 16 Tahun 2025, Menteri Yandri Susanto menarik garis tegas: Dana Desa tidak boleh lagi mengalir keluar wilayah kabupaten untuk urusan seremonial.

Regulasi yang diundangkan pada 30 Desember 2025 ini menjadi pedoman krusial bagi pemerintah desa dalam menyusun perencanaan dan penganggaran. Tujuannya jelas, agar Dana Desa benar-benar digunakan untuk menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung program prioritas nasional, bukan untuk membiayai beban birokrasi desa.

Ketentuan tersebut tertuang secara eksplisit dalam Lampiran Bab II Huruf J Permendes PDT Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026. Dalam kebijakan tersebut, terdapat delapan poin utama yang kini menjadi "zona merah" bagi para kepala desa.

Daftar Larangan Penggunaan Dana Desa 2026

Berdasarkan aturan tersebut, Dana Desa dilarang digunakan untuk :
1. Honorarium: Pembayaran honor kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
2. Perjalanan Dinas: Perjalanan dinas kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota BPD ke luar wilayah kabupaten/kota.
3. Jaminan Sosial: Pembayaran iuran jaminan sosial kesehatan dan/atau ketenagakerjaan bagi aparatur desa.
4. Pembangunan Kantor: Pembangunan kantor desa atau balai desa, kecuali untuk rehabilitasi atau perbaikan ringan dengan pagu maksimal Rp25.000.000.
5. Bimtek Lokal: Penyelenggaraan bimbingan teknis (Bimtek) bagi aparatur desa di lingkup internal.
6. Studi Banding: Penyelenggaraan Bimtek dan/atau studi banding ke luar wilayah kabupaten/kota.
7. Utang Masa Lalu: Pembayaran kewajiban tahun sebelumnya yang tidak sesuai dengan Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Desa, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri Tahun 2025.
8. Bantuan Hukum Pribadi: Pemberian bantuan hukum bagi aparatur desa maupun warga yang berperkara di pengadilan untuk kepentingan pribadi.

Menutup Celah "Ruang Gelap"

Pengamat Kebijakan publik Abdul Hakim menilai langkah pemerintah sebagai bentuk "pagar betis" untuk melindungi uang rakyat.

"Aturan yang diundangkan di penghujung 2025 tadi secara radikal memangkas pos-pos anggaran yang selama ini dianggap sebagai kebocoran halus keuangan desa," ujar Abdul Hakim di Yogyakarta, Sabtu, 3 Januari 2026.

Menurut Abdul Hakim, rincian larangan yang sangat spesifik ini mengisyaratkan bahwa pemerintah pusat tidak ingin lagi memberi ruang kompromi bagi pemerintah daerah maupun desa. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini adalah sinyal keras agar desa kembali pada khitahnya, yaitu memutar uang di dalam desa sendiri.

"Filosofi Dana Desa adalah untuk membangun desa, bukan membangun ekonomi hotel di kota lain. Instruksi Menteri sangat jelas; pelesiran dinas dan Bimtek luar kota distop total. Jika ingin belajar, desa diminta memanfaatkan tenaga pendamping profesional yang sudah tersedia," tegasnya.

Mekanisme Pengawasan Ketat

Perjalanan dinas dan Bimtek luar kota yang biasanya menjadi "primadona" di akhir tahun anggaran, kini resmi masuk dalam daftar hitam (negative list).

Masih menurut Abdul Hakim, Permendes PDT Nomor 16 Tahun 2025 bukan sekadar imbauan, melainkan petunjuk operasional yang mengikat.

Ia menambahkan, keterlibatan Inspektorat daerah hingga sistem pengaduan digital akan membuat mekanisme pengawasan jauh lebih ketat.

"Ruang gelap dalam pengelolaan Dana Desa diharapkan kian menyempit karena sistemnya kini saling mengunci," ujarnya.

Harapan pada Implementasi

Publik kini menanti apakah regulasi ketat ini mampu menjamin setiap rupiah anggaran benar-benar mendarat di tangan keluarga penerima manfaat (KPM), atau alih-alih habis untuk biaya seremoni dan birokrasi saja.

Kini, bola panas ada di tangan Inspektorat dan masyarakat untuk memastikan "pagar betis" ini tidak jebol oleh praktik-praktik kreatif di tingkat bawah. (*)

Tombol Google News

Tags:

Dana Desa Permendes PDT No 16 Tahun 2025 Kementerian Desa PDTT Menteri Yandri Susanto kebijakan publik Anggaran Desa 2026 Penyelewengan Dana Desa Bimbingan Teknis Perjalanan Dinas Transparansi Anggaran