Bos Perusahaan Tahan Ijazah Jan Hwa Diana dan Suami Divonis 6 Bulan Penjara

29 September 2025 17:16 29 Sep 2025 17:16

Thumbnail Bos Perusahaan Tahan Ijazah Jan Hwa Diana dan Suami Divonis 6 Bulan Penjara
Jan Hwa Diana dan Handy Soenaryo menjalani sidang di PN Surabaya usai mendengarkan vonis hakim, Senin, 29 September 2025. (Foto: Khaesar/Ketik)

KETIK, SURABAYA – Jan Hwa Diana dan suaminya Handy Soenaryo divonis enam bulan penjara oleh ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam putusan itu hakim menilai pasangan suami istri tersebut melakukan perusakan mobil milik Hironimus Tuqu pada 23 November 2024.

Amar putusan ini dibacakan langsung oleh ketua Mejelis Hakim Safruddin di ruang Sari 2 PN Surabaya. Dalam amar putusan itu, keduanya terbukti bersalah dan melanggar pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengerusakan secara bersama-sama.

"Dengan perbuatan yang dilakukan kedua terdakwa membuat terdakwa atas nama Jan Hwa Diana dan Handy Soenaryo divonis 6 bulan penjara," ucap Safruddin, Senin, 29 September 2025.

Sebelum menjatuhi hukuman, hakim juga mempertimbangkan hal yang meringankan. "Sebelumnya terdakwa belum pernah terjerat hukum, berprilaku sopan serta adanya perdamaian antara korban dan terdakwa," ungkap Safruddin.

Vonis yang dijatuhkan hakim ini lebih ringan jika dibandingkan tuntuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 8 bulan penjara. Meskipun begitu, kedua terdakwa Jan Hwa Diana dan Suami memilih pikir-pikir. "Saya masih pikir-pikir dulu yang mulia," jelasnya.

Konflik bermula dari proyek pemasangan kanopi senilai Rp 400 juta. Paul Stevanus dan dua rekannya, Yanto dan Hironimus Tuqu ditekan karena desain proyek yang rumit dan progres yang lambat.

Saat Paul datang ke lokasi untuk mengambil alat kerja, ia diteriaki maling dan dilaporkan ke Polsek Dukuh Pakis. Dua ban mobil pikap yang disewa dari Hironimus dicopot, begitu pula ban mobil Yanto.

Yanto mengaku saat turun dari lantai dua, ia melihat ban mobilnya sudah digerinda. Kerugian yang dialami Paul ditaksir sekitar Rp3 juta. Nimus mengklaim mobilnya tak bisa disewakan selama 10 bulan karena dijadikan barang bukti.

Kejadian ini yang membuat kedua korban langsung melaporkan kejadian ke Polrestabes Surabaya. Dengan laporan itu, Jan Hwa Diana dan Suaminya Handy Soenaryo ditangkap polisi dan menjalani hukuman penjara.

Seperti diketahui, Jan Hwa Diana dan suami adalah bos PT Sentoso Seal yang viral akibat menahan 108 ijazah milik karyawannya. Kasusnya saat itu jadi perbincangan publik karena dirinya juga terlibat cek-cok dengan Wakil Wali Kota Surabaya Armudji saat berkunjung ke pabriknya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Jan Hwa Diana Handy Soenaryo HUKUM Hukum di Surabaya PN Surabaya Pengadilan Negeri Surabaya Pengadilan