KETIK, SURABAYA – Perkara sengketa dan dugaan penyerobotan lahan di kawasan Medokan Ayu, Kota Surabaya yang sempat viral dan dimediasi oleh Wakil Wali Kota Surabaya Armuji, terus berlanjut.
Permadi, warga setempat yang mengklaim sebagai pemilik sah tanah, menyatakan keberatan karena akses jalan menuju lahannya didirikan bangunan oleh pihak lain.
“Saya melakukan pembongkaran bangunan itu karena ingin mengembalikan fungsi tanah yang seharusnya menjadi jalan. Saya sudah mengantongi izin mendirikan bangunan serta pengecekan batas dari BPN yang menyatakan sertifikat saya valid,” kata Permadi saat diwawancarai di Surabaya, Sabtu, 4 Oktober 2025.
Permadi menjelaskan bangunan yang ia bongkar berdiri di atas akses jalan menuju pekarangannya dan dimiliki oleh warga berinisial M dan S. Ia menegaskan tindakannya dilakukan untuk melindungi hak atas tanah serta mengembalikan fungsi lahan sesuai peruntukannya.
"Saya hanya melindungi hak atas tanah dan mengembaljkan fungsinya saja," jelasnya.
Permadi menunjukkan sertifikat tanahnya saat didatangi wartawan, Sabtu, 4 Oktober 2025. (Foto: Khaesar/Ketik)
Ia juga menyampaikan sengketa tersebut sudah bergulir sejak 2022 dan telah ditempuh melalui berbagai jalur hukum, mulai dari kepolisian, kelurahan, hingga pengadilan. Namun, upaya mediasi belum menghasilkan kesepakatan.
“Saya bahkan sudah menawarkan kompensasi akses jalan sebagaimana diatur dalam Pasal 667 dan 668 KUH Perdata tentang larangan tanah terkurung. Tapi mereka justru meminta ganti rugi hingga Rp1,5 miliar. Itu tidak masuk akal dan saya anggap sudah mengarah ke pemerasan,” ujarnya.
Permadi juga menunjukkan dokumen bahwa pengajuan izin bangunan milik M dan S pernah ditolak oleh Dinas Cipta Karya Kota Surabaya karena status tanah tersebut merupakan fasilitas umum (fasum).
"Warga berharap persoalan tersebut diselesaikan melalui jalur hukum tanpa menimbulkan gesekan di lapangan," jelas Permadi.
Kasus sengketa lahan itu kini memasuki tahap persidangan perdata dengan agenda pemeriksaan saksi. Permadi menegaskan siap bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum yang berjalan.
“Saya bukan orang yang kabur dari hukum. Kalau negara menyatakan saya salah, saya siap jalani. Bagi saya, ini perjuangan untuk melindungi hak saya,” tuturnya.
Sementara itu, Ahmad Anshori selaku petugas keamanan RT 11 RW 2 Medokan Ayu membenarkan adanya persoalan tersebut. Ia menyebut sebagian besar warga membeli rumah melalui pengembang sehingga akses jalan telah disediakan sejak awal.
“Kalau sesuai peta, lokasi itu memang jalur delta yang peruntukannya untuk jalan. Jadi warga hanya mengikuti ketentuan pengembang. Kami tidak merasa merampas hak orang lain,” katanya.(*)