Ngaku Bisa Berkomunikasi dengan Dewa, Direktur Perusahaan di Surabaya Tipu Atasannya hingga Rp6,3 Miliar

14 Oktober 2025 21:44 14 Okt 2025 21:44

Thumbnail Ngaku Bisa Berkomunikasi dengan Dewa, Direktur Perusahaan di Surabaya Tipu Atasannya hingga Rp6,3 Miliar
Arfita, Direktur CV Sentoso Abadi Steel memjalani sidang perdana di PN Surabaya, Selasa, 14 Oktober 2025. (Foto: Khaesar/Ketik)

KETIK, SURABAYA – Arfita, Direktur CV Sentoso Abadi Steel duduk di kursi pesakitan usai terjerat kasus penipuan dan penggelapan secara berlanjut yang merugikan atasannya, Alfian Lexi hingga Rp6,3 miliar.

Aksi penipuan yang dilakukan terdakwa dengan cara mengaku memiliki indera keenam dan bisa berkomunikasi dengan sejumlah dewa yang membuat korban memberikan sejumlah uang.

Hal ini terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak membacakan surat dakwaan yang menjerat dirinya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam dakwaan itu, Arfita yang bekerja sebagai Direktur sekaligus bagian keuangan di CV. Sentosa Abadi Steel telah memperdaya saksi Alfian Lexi yang juga direktur htama perusahaan tersebut, dengan mengaku memiliki indera keenam.

Terdakwa juga mengklaim bisa berkomunikasi dengan sejumlah dewa, di antaranya Dewa Ko Iwan (kehidupan), Dewa Ko Jo (jodoh), Dewa Ko Bram (kekayaan), dan Dewa Ko Billy (pengetahuan).

“Dengan rangkaian kebohongan, terdakwa meyakinkan saksi bahwa dirinya adalah perantara dewa dan bisa menyalurkan doa serta derma agar saksi mendapat kelancaran usaha dan kesehatan,” ujar JPU dalam pembacaan surat dakwaan, Selasa, 14 Oktober 2025.

Untuk memperkuat tipu muslihatnya, Arfita meminta empat unit ponsel yang diklaim digunakan untuk berkomunikasi dengan masing-masing dewa.

Setiap ponsel digunakan dengan nomor berbeda, dan dari sanalah terdakwa mengirim pesan WhatsApp kepada Alfian Lexi seolah-olah berasal dari para dewa yang meminta derma atau sedekah untuk panti asuhan, panti sakit, hingga pembelian hewan kurban.

Karena percaya penuh, Alfian mentransfer sejumlah uang secara rutin atas nama sedekah, bahkan menaikkan nilai derma dari 10 persen pendapatan usaha hingga 25 persen sejak 2021. Uang itu dikirim ke rekening atas nama Arfita di berbagai bank, seperti BCA dan BNI.

Dari hasil pemeriksaan rekening, JPU menyebut uang yang dikirim Alfian total mencapai Rp6.318.656.908. Namun, dana tersebut tidak disalurkan sebagaimana mestinya.

“Sebagian besar uang hasil transfer digunakan terdakwa untuk keperluan pribadi, termasuk pembelian perhiasan, pembayaran cicilan mobil, hiburan, serta kebutuhan harian,” terang Hajita.

Dari catatan rekening BCA dan BNI milik terdakwa, pada tahun 2022–2024 tercatat miliaran rupiah masuk dan hampir seluruhnya ditarik tunai atau dipindahkan ke rekening pribadi lain.

Hanya sebagian kecil yang benar-benar disumbangkan, seperti Rp500 ribu ke Panti Asuhan Bhakti Luhur (Sidoarjo) dan Sumbangan barang senilai maksimal Rp1 juta ke Panti Asuhan Yatim Piatu Sumber Kasih (Surabaya),

Kemudian sebesar Rp500 ribu ke Perhimpunan Ora Et Labora (2025). Bahkan, terdakwa sempat meminta pengurus panti menandatangani ucapan terima kasih seolah telah menyumbang sejak tahun-tahun sebelumnya.

Pada Januari 2025, saksi Alfian Lexi baru menyadari telah ditipu setelah bercerita kepada temannya, Benny, di Bali. Benny menjelaskan bahwa tidak mungkin dewa berkomunikasi lewat pesan WhatsApp dan menegaskan jika benar ada donasi, seharusnya ada tanda terima resmi dari pihak penerima.

Setelah sadar, Alfian bersama keluarganya dan rekan bisnis mendatangi rumah terdakwa di Surabaya untuk meminta pertanggungjawaban. Namun, Arfita tidak bisa menunjukkan bukti penggunaan dana yang sesuai dengan pernyataannya selama ini.

Atas perbuatannya, JPU menilai terdakwa Arfita telah melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

“Perbuatan terdakwa dilakukan dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan,” tegas JPU dalam dakwaannya.

Atas dakwaan tersebut terdakwa melalui kuasa hukumnya mengajukan eksepsi, dikarenakan baru menerima surat dakwaan.(*)

Tombol Google News

Tags:

PN Surabaya direktur tipu owner kejahatan di Surabaya Surabaya Kejadian di Surabaya Hukum di Surabaya