KETIK, JOMBANG – Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur menegaskan bahwa tidak terdapat praktik pungutan liar (pungli) di SMA Negeri Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang. Dana yang dipersoalkan oleh sejumlah wali murid disebut bersifat sumbangan dan tidak bersifat wajib.
Kepala Pendidikan Jawa Timur Aries Agung Paewai mengatakan pihaknya telah melakukan klarifikasi langsung kepada kepala sekolah terkait isu pungutan tersebut.
“Saya sudah konfirmasi kepada kepala sekolahnya. Dugaan pungutan itu tidak benar dan tidak ada pemaksaan kepada siswa maupun wali murid,” ujar Aries saat dikonfirmasi, Selasa, 20 Januari 2026.
Menurut Aries, dana yang selama ini dipermasalahkan merupakan sumbangan sukarela. Ia menegaskan tidak ada kewajiban nominal tertentu yang dibebankan kepada orang tua siswa.
“Sifatnya sumbangan dan tidak wajib. Tidak ada paksaan. Silakan bisa dikonfirmasi langsung ke pihak sekolah,” tegasnya.
Kepala SMAN Bandarkedungmulyo, Sudjiono, menyebutkan besaran sumbangan tidak disamaratakan dan disesuaikan dengan kemampuan ekonomi masing-masing wali murid.
“Pembayaran itu tidak bisa dipukul rata. Memang secara umum ada yang Rp165 ribu, tetapi ada juga yang nol atau tidak membayar sama sekali. Variatif, sesuai kemampuan wali murid,” jelasnya kepada media, Selasa, 20 Januari 2026.
Sudjiono juga menyampaikan bahwa pada tahun ini sekolah tidak memberlakukan sumbangan insidental. Yang ada hanyalah iuran rutin, itupun bersifat fleksibel.
“Untuk uang insidental, tahun ini saya bebaskan. Yang ada hanya iuran rutin. Ada yang nol, ada yang Rp50 ribu, dan macam-macam. Tidak ada paksaan,” ujarnya.
Ia menduga polemik ini muncul akibat kesalahpahaman dan belum adanya komunikasi langsung antara wali murid dan pihak sekolah.
“Mungkin karena sudut pandang yang berbeda. Padahal ruang komunikasi sudah kami buka, termasuk melalui komite sekolah,” kata Sudjiono.
Pihak sekolah, lanjutnya, memastikan tidak pernah memberikan sanksi akademik maupun administratif kepada siswa yang tidak membayar sumbangan.
“Tidak ada penahanan kartu ujian atau tekanan apa pun. Kalau tidak membayar, itu biasa. Sekolah ini fleksibel,” tegasnya.
Namun demikian, sebelumnya sejumlah wali murid SMAN Bandarkedungmulyo mengeluhkan adanya pungutan yang dinilai memberatkan. Mereka menyebut sumbangan tersebut ditetapkan melalui komite sekolah dengan nominal tertentu, sehingga dinilai tidak lagi bersifat sukarela.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, wali murid siswa Tahun Pelajaran 2024/2025 disebut diminta membayar sejumlah biaya, antara lain angsuran pengembangan fisik atau uang gedung sebesar Rp2 juta, iuran pengembangan pendidikan sebesar Rp165 ribu per bulan, serta pembelian seragam sekolah dengan nilai sekitar Rp1,15 juta.
“Disebut sumbangan, tapi jumlahnya sudah ditentukan. Kalau tidak bayar, kami khawatir anak kami didiskriminasi,” ujar NF, salah satu wali murid, Seninz 19 Januari 2026.
NF menambahkan, dalam rapat komite sekolah, wali murid merasa tidak diberi ruang untuk berdialog atau menyampaikan keberatan.
“Judulnya rapat, tapi keputusannya sudah ditentukan. Ini bukan sumbangan, tapi kewajiban bayar,” katanya.
Isu ini pun menjadi perhatian publik, mengingat sekolah negeri jenjang SMA berada dalam kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan terikat pada aturan larangan pungutan wajib di sekolah negeri. (*)
