MR DIY Ploso Jombang Tetap Beroperasi Meski Diduga Langgar Perda

28 Februari 2026 12:44 28 Feb 2026 12:44

Thumbnail MR DIY Ploso Jombang Tetap Beroperasi Meski Diduga Langgar Perda

Toko ritel MR DIY Bawangan, Ploso, Jombang. (Foto: Syaiful Arif/Ketik.com)

KETIK, JOMBANG – Operasional toko modern MR DIY di Desa Bawangan, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, kembali menjadi sorotan. 

Toko ritel tersebut diduga melanggar Perda Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern, namun tetap beroperasi.

Pantauan di lokasi, gerai MR.D.I.Y. Indonesia itu sudah membuka layanan untuk masyarakat. Padahal, regulasi daerah Kabupaten Jombang mengatur secara ketat zonasi serta jarak toko modern dengan pasar tradisional.

Anggota Komisi A DPRD Jombang, Kartiyono, menegaskan persoalan ini bukan sekadar administrasi, tetapi menyangkut kepatuhan terhadap aturan daerah dan perlindungan pedagang kecil.

“Perda sudah jelas mengatur penataan toko modern, termasuk jarak dengan pasar tradisional. Kalau tetap beroperasi padahal diduga menabrak aturan, ini harus dijelaskan secara terbuka,” kata Kartiyono kepada wartawan, Sabtu (28/2/2026).

Menurutnya, lokasi toko yang berdekatan dengan Pasar Ploso semestinya menjadi pertimbangan utama sebelum izin diterbitkan. Ia mempertanyakan proses keluarnya izin maupun pengawasan terhadap operasional toko tersebut.

“Kalau izinnya sudah terbit, bagaimana kajiannya? Kalau belum berizin, kenapa bisa buka? Ini menyangkut wibawa pemerintah daerah dalam menegakkan Perda,” tegasnya.

Kartiyono mengingatkan Perda bukan sekadar dokumen formal, melainkan payung hukum yang wajib ditegakkan secara konsisten. Jika ada toko modern beroperasi tanpa memenuhi ketentuan, hal itu dinilai mencederai rasa keadilan bagi pelaku usaha lain yang patuh prosedur.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jombang, Bayu Pancoroadi, membenarkan bahwa MR DIY di Desa Bawangan belum mengantongi izin lengkap, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Belum mengantongi izin, termasuk PBG. Seharusnya memang belum boleh beroperasi sebelum semua persyaratan dipenuhi,” ujarnya.

Pernyataan tersebut memperkuat dugaan bahwa operasional MR DIY Bawangan berpotensi melanggar ketentuan administrasi perizinan sekaligus regulasi daerah tentang penataan toko modern di Jombang.

Terpisah, Tim Corporate Communications MR.D.I.Y. Indonesia, Feby Dayono, menyatakan pihaknya berkomitmen mematuhi seluruh peraturan yang berlaku di setiap daerah operasional.

“Kami memastikan akan hadir melayani masyarakat setelah seluruh proses yang diperlukan dijalankan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Kasus ini menambah daftar polemik toko modern di Jombang yang disorot karena dugaan pelanggaran izin dan Perda. DPRD meminta pemerintah daerah bertindak tegas agar penegakan aturan tidak tebang pilih dan kepastian hukum bagi pelaku usaha tetap terjaga. (*)

Tombol Google News

Tags:

mr diy jombang perizinan jombang toko ritel berita jombang PLOSO MR DiY Jombang