KETIK, BATU – Wali Kota Batu Nurochman menegaskan bahwa pihaknya saat ini sedang menggodok aturan bagi investor agar menyerap minimal 60 persen tenaga kerja lokal.
Aturan tersebut dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi yang sedang dibahas Pemkot bersama DPRD Kota Batu.
“Investasi itu bukan hanya soal menanam modal dan membangun bisnis. Tapi juga menumbuhkan ekonomi masyarakat sekitar,” katanya, Kamis 23 Oktober 2025.
Menurut Cak Nur, sapaan akrabnya, arah investasi di Kota Batu harus memberi manfaat nyata bagi masyarakat. Sehingga setiap modal yang masuk harus mampu menumbuhkan ekonomi warga sekitar, bukan hanya memberikan untung pemilik usaha.
"Jadi, kalau mau investasi di Kota Batu jangan cuma bawa uang, tapi juga manfaat untuk warga,” tegasnya.
Raperda tersebut ditargetkan disahkan bulan depan. Pemerintah berharap, mulai 2026 arah investasi di Kota Batu menjadi lebih tertib, berizin, beretika, serta berpihak pada warga.
Menurut Cak Nur komitmen itu penting agar geliat investasi tak hanya dinikmati pemilik modal besar. Kota Batu harus menjadi ruang ekonomi yang adil, pariwisata tumbuh, tapi warga lokal juga ikut makmur.
“Tentu kami beri kemudahan kalau investor patuh dan punya komitmen memberdayakan warga Kota Batu. Kalau tak punya izin dan tak mau ikut aturan, ya ditutup saja," tegasnya.
Ketua DPRD Kota Batu, H.M. Didik Subiyanto menambahkan investasi memang kunci utama pertumbuhan ekonomi daerah, namun harus diarahkan agar manfaatnya dirasakan masyarakat luas.
Ia memastikan, DPRD bersama pemerintah telah mengkaji secara mendalam Raperda ini. Uji publik yang telah digelar sebelumnya juga menjadi wadah aspiratif agar regulasi yang lahir tidak hanya berpihak pada investor, tapi juga menjaga kepentingan masyarakat.
“Raperda ini jadi ruang dialog yang terbuka dan partisipatif. Kita ingin investasi di Batu berkualitas, berdaya saing, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Salah satu langkah konkret yang disiapkan adalah pembentukan Tim Verifikasi Investasi langsung di bawah Walikota. Tim ini akan memangkas rantai birokrasi yang sebelumnya terpisah-pisah di berbagai dinas.
“Dengan tim verifikasi ini, semua bisa diproses cepat, transparan dan terukur. Jadi, tak ada lagi alasan investor menyalahi izin,” pungkasnya.