KETIK, PEKALONGAN – Pemerintah Kota Pekalongan memastikan proses penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Tahun 2026 telah memasuki tahap akhir. Besaran UMK tinggal menunggu laporan resmi dari Dewan Pengupahan sebelum diumumkan ke publik.
Hal itu diungkapkan Wali Kota Pekalongan, H.A. Afzan Arslan Djunaid, usai menghadiri peresmian Gedung Kelurahan Sokoduwet, Senin, 22 Desember 2025.
Aaf, sapaan akrab Wali Kota Pekalongan, menyatakan bahwa dalam waktu dekat Dewan Pengupahan akan melakukan audiensi untuk menyampaikan hasil penetapan tersebut.
“Kemarin kan sudah ditetapkan ya. Setelah ini dari Dewan Pengupahan juga akan audiensi dengan saya. Mudah-mudahan semua pihak bisa menerima, dan situasi serta kondisi tetap kondusif,” ujarnya.
Ia menegaskan Pemkot Pekalongan dalam proses penetapan UMK hanya menjalankan ketentuan yang telah diatur oleh pemerintah pusat dan pemerintah provinsi. Menurutnya, seluruh usulan yang diajukan daerah tidak boleh melampaui pagu atau batas yang telah ditetapkan.
“Kita sebetulnya hanya mematuhi aturan dari pusat dan provinsi. Usulan-usulan yang kita ajukan juga tidak boleh melebihi dari pagu yang sudah ditetapkan,” kata Wali Kota Aaf.
Berdasarkan hasil pembahasan sebelumnya, besaran UMK Kota Pekalongan 2026 disebut berada di kisaran Rp2.700.926. Angka tersebut merupakan hasil usulan kenaikan sebesar 6,12 persen dibanding UMK tahun sebelumnya. Namun demikian, ia menegaskan pengumuman resmi masih menunggu laporan final dari Dewan Pengupahan.
“Sekitar 2.700.926 ya kelihatannya. Ini nanti setelah ini Dewan Pengupahan akan audiensi ke saya untuk laporan tentang besaran UMK. Kita tunggu laporan itu, setelahnya baru akan kita umumkan,” tukasnya.(*)
