KETIK, SURABAYA – Selama menjalankan aksi, empat pelaku warga Ngantang, Malang berinisial RH, PY, TL dan RM pengoplosan LPG subsidi 3 Kg ke LPG 12 kg menjual ke toko kelontong yang ada di Malang.
Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Lintar Mahardhono menjelaskan modus yang dilakukan pelaku pengoplos LPG bersubsidi. Mereka berpura-pura sebagai penyuplai ke toko kelontong.
Empat pelaku yang merupakan warga Ngantang berinisial RH, PY, TL dan RM menjual LPG oplosan ke toko kelontong yang ada di Malang.
"Pelaku menjual LPG ini ke toko kelontong dan mencari LPG subsidi yang penuh untuk disuntik ke LPG yang nonsubsidi," jelas AKBP Lintar, Selasa, 10 Juni 2025.
Dari penjualan itu, pelaku memperoleh untung sebesar Rp384 juta. "Pelaku menjual LPG non subsidi sesuai dengan harga di pasaran," ungkap Lintar.
Untuk memuluskan aksinya, Pelaku sudah mempersiapkan timbangan dan tutup segel LPG nonsubsidi. "Semua sudah disiapkan pelaku agar LPG tersebut bisa dijual di pasaran," tuturnya.
Kasus ini terbongkar setelah adanya laporan masyarakat adanya aktivitas oplosan LPG subsidi ke LPG non subsidi. Dari sana polisi menemukan keempat pelaku sedang menyuntik LPG 3 kg ke LPG non subsidi.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.(*)