Nenek Elina Dicecar 48 Pertanyaan Penyidik Polda Jatim Soal Dokumen Tanah

14 Januari 2026 21:01 14 Jan 2026 21:01

Thumbnail Nenek Elina Dicecar 48 Pertanyaan Penyidik Polda Jatim Soal Dokumen Tanah

Nenek Elina didampingi kuasa hukum dan keluarga dari Gedung Ditreskrimum Polda Jatim. Ia ditanya soal dugaan pemalsuan dokumen tanah, Rabu, 14 Januari 2026. (Foto: Fitra/Ketik.com)

KETIK, SURABAYA – Elina Widjajanti atau Nenek Elina (80) pada hari ini, Rabu 14 Januari 2026 datang ke Polda Jawa Timur. Ia datang ditemani kuasa hukum dan keluarganya.

Hadirnya Nenek Elina ini untuk memenuhi panggilan penyidik Polda Jatim untuk dimintai keterangan mengenai dugaan pemalsuan dokumen tanah. Penyidikan ini berlangsung di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

Nenek Elina tiba di Polda Jatim pukul 10.30 WIB hingga selesai sekitar pukul 14.00 WIB. Sekitar 3,5 jam, Nenek Elina mendapatkan 48 pertanyaan dari penyidik.

"Pertanyaannya seputar sejak kapan Bu Elina tinggal di lokasi tersebut, sejak tahun berapa. Tadi dijelaskan bahwa nenek sudah tinggal di situ sejak 2011," katanya.

Selain menanyakan lama tinggal, dari cerita Nenek Elina, penyidik juga bertanya apakah pernah ada keberatan atau komplain dari pihak lain selama menempati rumah tersebut.

Elina mengaku, jika dirinya tidak pernah ada keberatan dari pihak ketiga sejak 2011 hingga 2025.

“Bahkan ada keluarga yang lahir dan besar di situ. Jadi selama bertahun-tahun tidak pernah ada komplain sama sekali,” lanjutnya.

Saat diperiksa, Nenek Elina juga diminta menunjukkan sejumlah dokumen pendukung, seperti keterangan waris, daftar mutasi objek pajak, serta surat keterangan tanah yang diterbitkan kelurahan. Dokumen itu diserahkan kepada penyidik.

Saat ditanya soal pemeriksaan yang mengarah soal dugaan pemalsuan, kuasa hukum Nenek Elina mengiyakan, tapi pihaknya belum menarik kesimpulan apapun.

“Kalau soal pemalsuan, itu bukan ranah kami untuk menyimpulkan. Nenek hanya menjawab sesuai yang diketahui dan dialami,” katanya.

Dalam pemeriksaan, penyidik juga membahas akta jual beli yang menjadi bagian pelaporan. Nenek Elina pun diminta menjelaskan apa yang diketahui dokumen itu dan kronologi yang terjadi.

Usai membahas akta jual beli, penyidik melanjutkan pertanyaan mengenai kapan Nenek Elina mengenal pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Berdasarkan keterangan Nenek Elina, ia baru mengenal yang bersangkutan pada 5 Agustus 2025.

“Pertanyaannya jelas, kenal sejak kapan. Jawabannya sejak Agustus 2025,” kata kuasa hukum.

Pertanyaan selanjutnya, penyidik Polda Jatim, menanyakan komunikasi dengan pihak kelurahan, RT/RW, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Nenek Elina menjawab, jika dirinya tidak ada komunikasi langsung dari pihak-pihak tersebut usai muncul laporan dugaan dokumen bermasalah. Namun pihak keluarga sempat melakukan klarifikasi secara mandiri.

“Kami sempat konfirmasi ke kelurahan pada September 2025, tepatnya tanggal 19, lalu tanggal 23 September konfirmasi lagi. Kemudian berlanjut Oktober 2025,” ujarnya.

Hingga saat ini, pihak Nenek Elina menyatakan akan kooperatif mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada penyidik Polda Jawa Timur. (*)

Tombol Google News

Tags:

Elina nenek elina viral nenek Elina Polda Jatim Ditreskrimum Polda Jatim Berita Surabaya kasus nenek Elina