Indeks Naik, Tapi Pemerintah Dinilai Belum Sepenuhnya Hormati Kebebasan Pers

Publik dan Wartawan Perlu Saling Mendukung dalam Memperjuangkan Kebebasan Pers

12 Februari 2026 10:40 12 Feb 2026 10:40

Thumbnail Indeks Naik, Tapi Pemerintah Dinilai Belum Sepenuhnya Hormati Kebebasan Pers

Ilustrasi kebebasan pers. (Freepik)

KETIK, YOGYAKARTA – Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) pada 9 Februari 2026 menghadirkan kabar yang sekilas menggembirakan. Indeks Kemerdekaan Pers 2025 mengalami kenaikan tipis sebesar 0,8 persen menjadi 69,44, berdasarkan riset Litbang Kompas. Angka tersebut menempatkan Indonesia dalam kategori “bebas”.

Guru Besar Jurnalisme Universitas Gadjah Mada, Prof. Dr. Ana Nadhya Abrar, M.E.S., menjelaskan bahwa skor indeks kemerdekaan pers terbagi dalam tiga kategori, yakni tidak bebas (0–30), cukup bebas (31–60), dan bebas (61–100). Dengan skor 69,44, Indonesia memang masuk kategori bebas. Namun, menurutnya, capaian itu belum sepenuhnya menggembirakan.

Abrar menilai posisi tersebut masih lebih dekat ke kategori “cukup bebas” dibandingkan benar-benar mapan sebagai negara dengan pers yang bebas sepenuhnya. Ia mengingatkan agar kenaikan skor ini tidak membuat jurnalis maupun perusahaan pers terlena. “Yang terpenting segera menyusun road map memperjuangkan kebebasan pers.,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis, 12 Februari 2026. 

Ia menegaskan bahwa tanggung jawab menjaga kemerdekaan pers tidak hanya berada di pundak wartawan dan perusahaan media. Masyarakat juga harus aktif memastikan jurnalis dapat bekerja secara aman dan tanpa tekanan.

Abrar mendorong publik dan wartawan untuk saling mendukung dalam memperjuangkan kebebasan pers, memanfaatkan media sosial untuk membangun kesadaran, serta bekerja sama dengan lembaga yang konsisten membela kebebasan pers. “Bisa dilakukan pula dengan mencari perlindungan dari lembaga yang berwenang,” paparnya.

Abrar mengingatkan bahwa media bekerja untuk kepentingan publik. Ia menegaskan bahwa meskipun media memperoleh pendapatan dari aktivitas profesionalnya, keuntungan bukanlah tujuan utama. “Tujuan utama kerja media pers adalah melayani kebenaran untuk kebaikan masyarakat,” terangnya.

Dalam praktiknya, kata Abrar, pers sering berhadapan langsung dengan pemerintah, kelompok kepentingan, pengusaha, hingga kelompok radikal atau ekstremis. Pihak-pihak tersebut memiliki kekuatan yang berpotensi menekan, bahkan melakukan kekerasan terhadap wartawan. Risiko pelanggaran kebebasan pers pun kerap beririsan dengan pelanggaran hak asasi manusia. “Itulah sebabnya kegiatan memperjuangkan kebebasan pers perlu dibarengi dengan memperjuangkan HAM. Tegasnya, istilahnya menjadi memperjuangkan kebebasan pers dan HAM,” paparnya.

Ia juga menekankan pentingnya tanggung jawab internal media. Perusahaan pers harus memberi ruang independensi seluas-luasnya kepada wartawan, melindungi sumber informasi, menjaga privasi jurnalis, serta menghormati hak publik untuk mengetahui dan menyampaikan pendapat. Media wajib menerapkan standar etika jurnalistik yang tinggi dan menolak praktik penyensoran. “Dalam hubungan ini, tentu saja pemerintah tidak boleh berlaku kasar terhadap media pers, tidak boleh menjadikan media pers sebagai musuh politik dan bisa menghargai prosedur jurnalisme yang standar,” ujarnya.

Namun, Abrar menilai pemerintah belum sepenuhnya menunjukkan komitmen tersebut. Ia mencontohkan respons pemerintah terhadap laporan utama Majalah Tempo edisi 2–8 Februari 2026 yang memuat informasi mengenai penggunaan dua pesawat Garuda Indonesia dengan fasilitas first class oleh Presiden Prabowo dan rombongan dalam kunjungan luar negeri.

Alih-alih menggunakan mekanisme hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pemerintah melalui Sekretaris Kabinet Teddy Wijaya langsung menyatakan bahwa laporan tersebut tidak benar. Menurut Abrar, langkah itu menunjukkan pemerintah memilih jalur politik ketimbang prosedur pers yang semestinya.

Padahal, Pasal 5 dan 6 UU Pers secara tegas mengatur kewajiban pers melayani hak jawab dan hak koreksi. Ketika pemerintah tidak menempuh mekanisme tersebut, muncul pertanyaan serius tentang komitmen negara dalam menghormati kebebasan pers.

“Dalam keadaan begini, kita tidak tahu bagaimana sebenarnya persepsi pemerintah tentang kebebasan pers. Ketidaktahuan ini mengantarkan kita untuk bertanya, betulkah pemerintah menghargai kebebasan pers? Bisakah kita berharap kepada pemerintah untuk ikut memperjuangkan kebebasan pers di Indonesia?,” pungkasnya.

Kenaikan indeks memang memberi harapan. Namun tanpa konsistensi pemerintah dalam menghormati prosedur hukum pers, angka 69,44 berisiko menjadi sekadar statistik, bukan cerminan kemerdekaan yang sesungguhnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

kebebasan pers HPN hari pers nasional Presiden Prabowo teddy indra wijaya UU Pers UGM