KETIK, TRENGGALEK – Ketua PC IKAPMII Trenggalek, Hadiqun Nuha meminta polisi bertindak profesional dalam menangani kasus dugaan penganiayaan dan pengancaman terhadap Eko Prayitno, guru SMPN 1 Trenggalek.
Permintaan agar kepolisian bersikap profesioanal karena tersangka yakni Awang Kresna Pratama merupakan suami dari salah satu anggota DPRD Kabupaten Trenggalek.
"Kami berharap pihak kepolisian jangan mau diintervensi oleh siapapun terhadap penanganan kasus ini," ungkapnya, Selasa, 4 November 2025.
"Apalagi Pak Guru Eko adalah bagian dari keluarga besar kami, beliau dulu aktif di PMII Komisariat Sunan Kalijaga Universitas Negeri Malang, Cabang Kota Malang,” tegasnya.
Hadiqun Nuha juga berharap pelaku diberi hukuman maksimal supaya menjadi pembelajaran bagi siapa saja yang meremehkan dan merendahkan profesi guru akan berfikir ulang.
“Apa yang dilakukan oleh guru-guru kita di sekolah, termasuk tindakan pendisiplinan, merupakan bentuk kasih sayang terhadap murid, orang tua dan keluarga guru harusnya tahu dan paham hal itu,” Pungkasnya.
Ia menegaskan keluarga besar IKAPMII Trenggalek siap memberikan pendampingan hukum dan perlindungan kepada keluarga Eko. Mengingat keluarganya sempat mengalamiketakutan dan trauma.
Kendati demikian, Hadiqun Nuha tetap mengapresiasi gerap cepat kepolisian dalam mengusut kasus ini hingga menetapkan Awang Kresna Pratama sebagai tersangka.
"Atas gerak cepat kepolisian tersebut, kami keluarga besar IKAPMII atau Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Cabang Trenggalek menjura hormat kepada Pak Kapolres Trenggalek," tandasnya.(*)
