Ibu Empat Anak di Palembang Didakwa Jual Sabu dan Ekstasi, Mengaku karena Desakan Hidup

29 Oktober 2025 19:39 29 Okt 2025 19:39

Thumbnail Ibu Empat Anak di Palembang Didakwa Jual Sabu dan Ekstasi, Mengaku karena Desakan Hidup
Terdakwa Tri Buana alias Ebot dalam sidang perkara narkotika di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu 29 Oktober 2025. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Sidang lanjutan perkara penyalahgunaan narkotika dengan terdakwa Tri Buana alias Ebot kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu 29 Oktober 2025. Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Edward itu menghadirkan dua saksi dari kepolisian.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Shanti Meriani yang berhalangan hadir digantikan oleh Jaksa pengganti Yesi Imelda. Dalam persidangan, saksi menjelaskan penangkapan terdakwa di Lorong Pipa, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang, berdasarkan laporan masyarakat.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 56 paket kecil sabu dan 49 butir pil ekstasi berlogo Tesla yang disimpan di dalam dompet biru bermotif KV. Barang tersebut diketahui dititipkan oleh dua orang yang kini berstatus DPO bernama Andre dan Eva.

“Kalau barang yang dititipkan habis, keuntungannya satu juta rupiah, dan sudah ada yang laku empat paket,” ungkap salah satu saksi dari kepolisian di hadapan majelis hakim.

Terdakwa Tri Buana mengaku sudah tiga kali melakukan transaksi narkoba tersebut. Dengan suara bergetar dan air mata menetes, ia menyampaikan penyesalannya di depan hakim.

“Saya begini karena tuntutan ekonomi, yang mulia. Suami saya tidak bekerja, saya juga tidak bekerja dan punya empat anak. Yang paling kecil baru lima tahun,” ujar Tri sambil terisak.

“Saya rindu anak saya, yang mulia. Saya sangat menyesal,” lanjutnya.

Mendengar itu, majelis hakim sempat menasihati terdakwa. “Mana yang lebih berharga, uang atau kasih sayang?” tanya hakim.

“Lebih berharga kasih sayang, yang mulia,” jawab terdakwa lirih.

Dari berkas perkara, terungkap bahwa terdakwa ditangkap pada Kamis, 7 Agustus 2025 di rumahnya. Saat petugas datang, terdakwa sempat mencoba kabur lewat pintu belakang, namun berhasil ditangkap.

Barang bukti berupa sabu dan ekstasi tersebut kemudian dibawa ke Polrestabes Palembang untuk diperiksa di laboratorium. Hasil uji laboratorium memastikan bahwa seluruh barang bukti positif mengandung narkotika golongan I bukan tanaman.

Majelis hakim menyatakan, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sidang akan dilanjutkan pada agenda berikutnya dengan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.(*) 

Tombol Google News

Tags:

Pengedar Narkotika Pengadilan Negeri Palembang Kejaksaan Negeri Palembang