KETIK, SITUBONDO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo bersama Kantor Bea Cukai Kabupaten Jember melakukan pemusnahan 139 ribu batang rokok ilegal hasil operasi gabungan, Kamis 16 Oktober 2025.
Pemusnahan rokok ilegal yang berlangsung di tepi pantai Wisata Bahari Pasir Putih Situbondo tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Situbondo, Wakil Bupati Situbondo, Kepala Kantor Bea Cukai Jember, dan jajaran Forkopimda, serta perwakilan instansi terkait.
Berdasarkan data yang disampaikan Satpol PP Situbondo menerangkan bahwa, sepanjang bulan Mei hingga bulan September 2025 telah dilakukan 93 kali operasi gabungan atau penindakan dengan barang bukti sebanyak 139.600 batang rokok ilegal. Dengan demikian, maka negara berhasil menyelamatkan potensi kerugian sebesar Rp104.844.896.
Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo mengapresiasi kepada unsur Kepolisian, Kejaksaan Negeri, Kodim dan Satpol PP yang telah melakukan 93 kali operasi sekaligus melakukan penindakan peredaran rokok tampa cukai dengan barang bukti sebanyak 139.600 batang rokok ilegal.
“Atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo, saya ucapkan terima kasih kepada semua pihak dalam pelaksanaan penindakan ini. Pemusnahan ini bertujuan untuk menekan peredaran rokok ilegal, melindungi masyarakat dari produk yang tidak memenuhi standar kesehatan, serta meningkatkan penerimaan negara dari cukai,” ujar Mas Rio, panggilan akrab Bupati Situbondo.
Tumpukan rokok ilegal di pegang Bupati Situbondo sebelum dimusnahkan, Kamis 16 Oktober 2025 (Foto: Adinda Octaviani/ketik.com)
Lebih lanjut, Mas Rio mengatakan bahwa, peredaran rokok ilegal tidak bisa dianggap sepele, karena apabila dibiarkan liar beredar, maka akan merugikan keuangan negara sekaligus mengganggu usaha perusahaan yang sehat dan atau legal. Karena itu, penindakan seperti ini harus terus dilakukan lebih meluas dan kontinyu.
“Untuk itu, saya mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Situbondo untuk memerangi rokok Illegal. Dan saya juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak tergoda dengan harga rokok ilegal yang murah. Mari kita bersama-sama menggempur peredaran rokok ilegal ini,” pungkas Mas Rio, Bupati Situbondo.
Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Jember, Muhammad Syahirul Alim, mengatakan bahwa sebagian besar rokok ilegal yang beredar di Kabupaten Situbondo datang dari kabupaten lain bukan hasil produksi lokal Kabupaten Situbondo.
“Rokok-rokok ilegal yang beredar di wilayah Kabupaten Situbondo berasal dari luar kota dan wilayah kepulauan. Karena itu, koordinasi lintas daerah menjadi sangat penting untuk mencegah peredaran rokok-rokok ilegal tersebut,” kata Muhammad Syahirul Alim.
Lebih lanjut, Kepala Kantor Bea Cukai Jember ini mengatakan bahwa, posisi Kabupaten Situbondo sangat strategis sehingga menjadi incaran atau menjadi jalur distribusi rokok ilegal. “Kabupaten Situbondo yang memiliki tepi laut kurang lebih sepanjang 150 kilometer merupakan daerah yang rawan dilewati para pengedar rokok ilegal,” ujarnya.
Untuk itu, kata Alim, Bea Cukai Jember bersama aparat gabungan di Kabupaten Situbondo akan terus memperketat pengawasan di semua jalur, baik jalur laut maupun darat. Hal ini dilakukan untuk mencegah peredaran rokok ilegal tersebut. "Kita harus terus kompak melakukan operasi agar peredaran rokok ilegal semakin terkikis,” tegas Kepala Kantor Bea Cukai Jember.
Dilain pihak, Kepala Satpol PP Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo, Sopan Efendi mengatakan bahwa, sosialisasi peredaran rokok ilegal menjadi kunci penting agar masyarakat tidak membeli rokok tanpa pita cukai tersebut. Dengan sosialisasi, maka masyarakat tahu dan memahami bahwa setiap batang rokok tanpa pita cukai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berisiko terhadap kesehatan karena tidak melalui pengawasan kualitas.
“Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo bersama Kantor Bea Cukai Kabupaten Jember dan pihak terkait lainnya akan terus melakukan sosialisasi dan penindakan rokok ilegal tersebut. Dengan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ini harapannya peredaran rokok ilegal bisa ditekan,” jelas Sopan Efendi.
Melalui edukasi pemusnahan rokok Ilegal ini, kata Sopan Efendi, sebagai peringatan dan pencegahan bagi masyarakat agar tidak membeli atau mengonsumsi produk rokok ilegal, serta menjaga penerimaan keuangan negara.
“Kegiatan ini menunjukkan keseriusan Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo dalam menggempur peredaran rokok tanpa cukai melalui operasi penindakan yang melibatkan Bea Cukai Jember, Polres Situbondo, Kodim 0823, dan Kejaksaan Negeri Situbondo,” tutur Sopan Efendi.
Maksud dari kegiatan pemusnahan rokok Ilegal ini, sambung Sopan Efendi, untuk mengurangi jumlah rokok ilegal yang beredar di wilayah Kabupaten Situbondo. Melindungi masyarakat dari bahaya rokok ilegal yang tidak memenuhi standar kesehatan dan keamanan. Meningkatkan Pendapatan Negara dari pajak rokok dengan mengurangi peredaran rokok ilegal yang tidak membayar pajak. (ADV)
