KETIK, SITUBONDO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo bersama Kantor Bea Cukai Jember memusnahkan barang kena cukai ilegal hasil operasi gabungan Tumpukan rokok ilegal di pegang Bupati Situbondo sebelum dimusnahkan, Sabtu 4 Oktober 2025 (Foto: Adinda Octaviani/ketik)sepanjang tahun 2025.
Pemusnahan rokok ilegal sebanyak 139 ribu batang ini dilaksanakan pada Hari Sabtu (04/10/2025) malam di Wisata Bahari Pasir Putih Situbondo dan dihadiri langsung oleh Bupati Situbondo, Wakil Bupati Situbondo jajaran Forkopimda, serta perwakilan instansi terkait.
Berdasarkan data Satpol PP Situbondo menerangkan bahwa, sepanjang bulan Mei hingga bulan September 2025 telah dilakukan 93 kali operasi atau penindakan dengan barang bukti sebanyak 139.600 batang rokok ilegal. Dengan demikian, negara berhasil menyelamatkan potensi kerugian sebesar Rp104.844.896.
Keterangan yang disampaikan Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo mengapresiasi kepada unsur Kepolisian, Kejaksaan Kodim dan Satpol PP yang telah melakukan 93 kali penindakan peredaran rokok tampa cukai dengan barang bukti sebanyak 139.600 batang rokok ilegal.
“Atas dukungan semua pihak dalam pelaksanaan penindakan ini, saya sampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya. Pemusnahan ini bertujuan untuk menekan peredaran rokok ilegal, melindungi masyarakat dari produk yang tidak memenuhi standar kesehatan, serta meningkatkan penerimaan negara dari cukai,” ujar Mas Rio, panggilan akrab Bupati Situbondo.Tumpukan rokok ilegal di pegang Bupati Situbondo sebelum dimusnahkan, Sabtu 4 Oktober 2025 (Foto: Adinda Octaviani/ketik)
Lebih lanjut, Mas Rio mengatakan, peredaran rokok ilegal tidak bisa dianggap sepele, karena apabila dibiarkan liar beredar secara ilegal, maka akan merugikan keuangan negara sekaligus mengganggu usaha perusahaan yang sehat dan atau legal. Karena itu, penindakan seperti ini harus terus dilakukan lebih meluas.
“Saya mengajak kepada masyarakat Kabupaten Situbondo untuk memerangi rokok Illegal. Dan mengimbau agar tidak tergoda dengan harga rokok ilegal yang murah. Karena rokok tanpa pita cukai ini dapat merugikan keuangan negara, dan membahayakan kesehatan. Mari kita bersama-sama menggempur peredaran rokok ilegal ini,” pungkas Bupati Situbondo.
Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Jember, Muhammad Syahirul Alim, mengatakan bahwa sebagian besar rokok ilegal yang beredar di Kabupaten Situbondo datang dari kabupaten lain bukanlah hasil produksi lokal Situbondo.
“Rokok-rokok ilegal yang beredar di wilayah Kabupaten Situbondo berasal dari luar kota bahkan dari wilayah kepulauan. Karena itu, koordinasi lintas daerah menjadi sangat penting untuk menekan peredaran rokok-rokok ilegal tersebut,” kata Muhammad Syahirul Alim.
Lebih lanjut, Kepala Kantor Bea Cukai Jember ini mengatakan bahwa, posisi strategis Kabupaten Situbondo menjadi incaran atau menjadi jalur distribusi rokok ilegal. “Kabupaten Situbondo yang memiliki tepi laut kurang lebih sepanjang 150 kilometer merupakan daerah yang rawan dilewati para pengedar rokok ilegal,” ujarnya.
Untuk itu, kata Alim, Bea Cukai Jember bersama aparat gabungan di Kabupaten Situbondo akan terus memperketat pengawasan di semua jalur, baik jalur laut maupun darat. “Untuk mencegah peredaran rokok ilegal tersebut kita terus kompak melakukan operasi,” tegas Kepala Kantor Bea Cukai Jember.
Dilain pihak, Kepala Satpol PP Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo, Sopan Efendi mengatakan bahwa, sosialisasi menjadi kunci penting dalam memberantas rokok ilegal. Masyarakat perlu memahami bahwa setiap batang rokok tanpa pita cukai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berisiko terhadap kesehatan karena tidak melalui pengawasan kualitas.
“Pemerintah Kabupaten Situbondo bersama Kantor Bea Cukai Jember dan pihak terkait lainnya akan terus melakukan Penindakan Rokok Ilegal. Dengan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan melalui kegiatan ini harapannya peredaran rokok ilegal bisa ditekan,” jelas Sopan Efendi.
Melalui edukasi Pemusnahan Rokok Ilegal ini, kata Sopan Efendi, berfungsi sebagai peringatan dan pencegahan bagi masyarakat agar tidak membeli atau mengonsumsi produk rokok ilegal, serta menjaga penerimaan keuangan negara.
“Kegiatan ini menunjukkan keseriusan Pemerintah Daerah menggempur peredaran rokok tanpa cukai melalui operasi penindakan yang melibatkan Bea Cukai Jember, Polres Situbondo, Kodim 0823, dan Kejaksaan Negeri Situbondo,” tutur Sopan Efendi.
Maksud dari kegiatan pemusnahan rokok Ilegal ini, sambung Sopan Efendi, untuk mengurangi jumlah rokok ilegal yang beredar di pasaran. Melindungi masyarakat dari bahaya rokok ilegal yang tidak memenuhi standar kesehatan dan keamanan. Meningkatkan Pendapatan Negara dari pajak rokok dengan mengurangi peredaran rokok ilegal yang tidak membayar pajak. (ADV)