KETIK, SITUBONDO – Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo ketika melakukan pemusnaan rokok ilegal hasil operasi gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo bersama Kantor Bea Cukai Kabupaten Jember, Kodim Situbondo, Polres Situbondo, Kejari Situbondo dan pihak terkait lainnya mengatakan, langkah pemusnahan 139 ribu batang rokok ilegal ini merupakan langkah yang tepat, Kamis 16 Oktober 2025.
"Pemusnahan rokok ilegal sebanyak 139 batang rokok ilegal yang berlangsung di tepi pantai Wisata Bahari Pasir Putih Situbondo tersebut dilakukan merupakan langkah Pemkab Situbondo untuk memerangi peredaran rokok ilegal yang masuk di wilayah Kabupaten Situbondo," kata Mas Rio, panggilan akrab Bupati Situbondo.
Berdasarkan data yang disampaikan Satpol PP Situbondo, kata Mas Rio bahwa, sepanjang bulan Mei hingga bulan September 2025 telah dilakukan 93 kali operasi gabungan atau penindakan dengan barang bukti sebanyak 139.600 batang rokok ilegal. Dengan adanya penindakan peredaran rokok ilegal tersebut, maka negara berhasil menyelamatkan potensi kerugian sebesar Rp104.844.896.
"Untuk itu, saya atas nama pribadi maupun atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo mengapresiasi kepada unsur Kepolisian, Kejaksaan Negeri, Kodim dan Satpol PP yang telah melakukan 93 kali operasi sekaligus melakukan penindakan peredaran rokok tampa cukai dengan barang bukti sebanyak 139.600 batang rokok ilegal," ujar Mas Rio.
Pemusnahan ini, sambung Mas Rio, bertujuan untuk menekan peredaran rokok ilegal yang masuk ke wilayah Kabupaten Situbondo dan melindungi masyarakat dari produk yang tidak memenuhi standar kesehatan, serta meningkatkan penerimaan negara dari cukai.
Tumpukan rokok ilegal di pegang Bupati Situbondo sebelum dimusnahkan, Kamis 16 Oktober 2025 (Foto: Adinda Octaviani/ketik.com)
Lebih lanjut, Mas Rio mengatakan bahwa, peredaran rokok ilegal tidak bisa dianggap sepele, karena apabila dibiarkan liar beredar, maka akan merugikan keuangan negara sekaligus mengganggu usaha perusahaan yang sehat dan atau legal. Karena itu, penindakan seperti ini harus terus dilakukan lebih meluas lagi.
“Untuk itu, saya mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Situbondo untuk memerangi rokok Illegal. Dan saya juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak membeli rokok ilegal yang harganya murah. Mari kita bersama-sama menggempur peredaran rokok ilegal ini,” pungkas Mas Rio, Bupati Situbondo.
Sementara itu, Muhammad Syahirul Alim, Kepala Kantor Bea Cukai Jember mengatakan bahwa, sebagian besar rokok ilegal yang beredar di Kabupaten Situbondo datang dari kabupaten lain di Jawa Timur, bukan hasil produksi perusahaan rokok lokal Kabupaten Situbondo. “Rokok-rokok ilegal yang beredar di wilayah Kabupaten Situbondo berasal dari luar daerah,” kata Muhammad Syahirul Alim.
Lebih lanjut, Kepala Kantor Bea Cukai Jember ini mengatakan bahwa, posisi Kabupaten Situbondo sangat strategis untuk peredaran rokok ilegal, sehingga menjadi incaran atau menjadi jalur distribusi rokok ilegal. “Kabupaten Situbondo memiliki tepi laut kurang lebih sepanjang 150 kilometer merupakan daerah yang rawan dilewati atau disinggahi para pengedar rokok ilegal,” ujarnya.
Untuk itu, kata Alim, Bea Cukai Jember bersama aparat gabungan di Kabupaten Situbondo akan terus memperketat pengawasan di semua jalur, baik jalur laut maupun darat. Hal ini dilakukan untuk mencegah peredaran rokok ilegal masuk ke wilayah Kabupaten Situbondo tersebut. "Kita harus terus kompak melakukan operasi gabungan agar peredaran rokok ilegal semakin terkikis,” tegas Kepala Kantor Bea Cukai Jember.
Dilain pihak, Kepala Satpol PP Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo, Sopan Efendi mengatakan bahwa, sosialisasi peredaran rokok ilegal menjadi kunci penting untuk mencegah peredaran rokok ilegal di Kabupaten Situbondo. "Dengan sosialisasi ini, maka masyarakat tahu dan memahami bahwa setiap batang rokok tanpa pita cukai bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berisiko terhadap kesehatan karena tidak melalui pengawasan kualitas," jelasnya.
Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo bersama Kantor Bea Cukai Kabupaten Jember dan pihak terkait lainnya, kata Sopan, akan terus melakukan sosialisasi dan penindakan rokok ilegal tersebut. "Dengan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ini kita akan terus menekan peredaran rokok ilegal di Situbondo dan harapannya peredaran rokok ilegal bisa ditekan,” jelas Sopan Efendi.
Kegiatan ini, imbuh Sopan, menunjukkan keseriusan Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo dalam menggempur peredaran rokok tanpa cukai. "Melalui operasi penindakan yang melibatkan Bea Cukai Jember, Polres Situbondo, Kodim 0823, dan Kejaksaan Negeri Situbondo, diharapkan bisa mengurangi jumlah rokok ilegal yang beredar di wilayah Kabupaten Situbondo. Dan melindungi masyarakat dari bahaya rokok ilegal yang tidak memenuhi standar kesehatan serta meningkatkan Pendapatan Negara dari pajak rokok dengan mengurangi peredaran rokok ilegal yang tidak membayar pajak. (Adv)
