KETIK, SITUBONDO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Situbondo mengintensifkan patroli cipta kondisi untuk menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat selama Ramadan 1447 Hijriah. Kegiatan tersebut digelar pada Kamis malam, 19 Februari 2026, sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2018 tentang Ketertiban dan Ketenteraman Masyarakat.
Satpol PP tidak bergerak sendiri. Petugas melibatkan unsur Garnisun, Kodim 0823, Polres Situbondo, dan Kejaksaan Negeri Situbondo dalam patroli gabungan tersebut. Tim menyasar eks lokalisasi serta sejumlah tempat hiburan yang dinilai berpotensi mengganggu ketenangan masyarakat selama bulan suci.
“Patroli gabungan cipta kondisi yang melibatkan petugas Satpol PP, Garnisun, Kodim 0823, Polres dan Kejaksaan Negeri Situbondo ini dilakukan secara humanis menyasar eks lokalisasi dan tempat-tempat hiburan,” kata Sruwi Hartanto, Kasat Pol PP Situbondo melalui Kabid Trantibum Indra Permana.
Indra Permana menjelaskan bahwa patroli ini mengedepankan pendekatan persuasif. Petugas aktif memberikan pembinaan dan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak melanggar ketentuan dalam Perda Nomor 7 Tahun 2018.
“Patroli gabungan ini dilakukan secara humanis di wilayah Kabupaten Situbondo. Patroli ini mengedepankan langkah-langkah persuasif. Dalam patroli tersebut, petugas melakukan pembinaan dan sosialisasi agar masyarakat tidak melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2018 tersebut,” kata Kabid Trantibum Indra Permana, di sela-sela patroli.
Di setiap titik sasaran, petugas mengingatkan masyarakat bahwa pelanggaran terhadap Perda dapat berujung sanksi hukum. Satpol PP juga mengajak warga untuk bersama-sama menjaga ketertiban, khususnya selama Ramadan.
"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat selama bulan ramadan dan seterusnya untuk selalu menjaga ketertiban umum dan ketentraman bersama di Kabupaten Situbondo,” ujar Indra.
Ia berharap upaya preventif tersebut mampu menciptakan suasana yang aman dan kondusif sehingga umat Muslim dapat menjalankan ibadah puasa dengan tenang.
“Patroli gabungan cipta kondisi ini akan terus berlangsung dengan mengedepankan pembinaan dan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2018," terang Indra.
Meski mengutamakan pendekatan humanis, Satpol PP menegaskan akan tetap bertindak tegas terhadap pelanggaran yang berulang. Aparat tidak akan ragu mengambil langkah hukum apabila imbauan dan pembinaan tidak diindahkan.
“Apabila sudah kita bina dan diberikan sosialisasi tangtang Perda Nomor 7 Tahun 2018 ini, tapi masih dilanggar oleh masyarakat, maka kami tidak akan segan-segan menindak sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku,” tegas Indra.
Indra menambahkan, patroli cipta kondisi akan dilaksanakan setiap hari, baik pagi maupun malam, selama Ramadan. Langkah ini diambil untuk memastikan ketertiban umum tetap terjaga dan masyarakat Situbondo dapat menjalankan ibadah dengan rasa aman dan nyaman.
“Setiap hari, pagi maupun malam kita akan terus melakukan patroli cipta kondisi penegakan Perda Nomor 7 Tahun 2018,” pungkasnya. (*)
