KETIK, SITUBONDO – Untuk menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat selama ibadah bulan Ramadan 1447 H, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Situbondo melaksanakan patroli gabungan, Kamis 18 Februari 2026.
Kasat Pol PP Situbondo melalui Kabid Trantibum Indra Permana menyampaikan, saat ini Satpol PP melaksanakan giat patroli gabungan cipta kondisi selama bulan Ramadan dalam rangka menjalankan Perda Kabupaten Situbondo Nomor 7 Tahun 2018 tentang Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat.
“Patroli gabungan ini menyasar, eks lokalisasi, dan warung remang-remang di wilayah Kabupaten Situbondo. Patroli ini mengedepankan langkah-langkah persuasif. Petugas akan melakukan pembinaan dan sosialisasi agar masyarakat tidak melanggar Perda tersebut,” jelas Kabid Trantibum Indra Permana.
Apabila ditemukan kembali melanggar perda, sambung Indra Permana, maka yang bersangkutan akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. "Kami menghimbau kepada masyarakat untuk selalu menjaga ketertiban umum dan ketentraman bersama dengan mengedepan kondusifitas di Kabupaten Situbondo, selama bulan ramadan dan seterusnya,” ujarnya.
Harapannya, sambung Indra, masyarakat bisa tenang dan nyaman saat menjalankan ibadah puasa. “Patroli gabungan cipta kondisi ini melibatkan petugas Satpol PP, Garnisun, Kodim 0823, Polres dan Kejaksaan Negeri Situbondo," terang Indra.
Tak hanya itu yang disampaikan Indra, namun dia juga menegaskan bahwa, patroli gabungan Perda Kabupaten Situbondo Nomor 7 Tahun 2018 tentang Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat akan terus dilakukan selama bulan ramadan dan seterusnya. (*)
