Dua Hari Lakukan Penindakan, Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 2 Juta Batang Rokok Ilegal

25 Februari 2026 16:48 25 Feb 2026 16:48

Thumbnail Dua Hari Lakukan Penindakan, Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 2 Juta Batang Rokok Ilegal

Petugas Bea Cukai Malang saat menindak truk pengangkut rokok ilegal di Kecamatan Turen Kabupaten Malang pada Senin, 23 Februari 2026 lalu (Foto : Humas Bea Cukai Malang)

KETIK, MALANG – Kantor Bea Cukai Malang terus gencar melakukan penindakan peredaran rokok ilegal. Bahkan dalan kurun waktu dua hari, jutaan batang rokok ilegal berhasil diamankan.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores mengatakan, penindakan pertama dilakukan pada Minggu, 22 Februari 2026 malam. Saat itu, tim menerima informasi dari masyarakat terkait adanya truk pembawa rokok ilegal akan melintasi wilayah Kota Batu dan Kabupaten Malang.

"Kami langsung menindaklanjuti informasi tersebut, dengan melaksanakan patroli darat dan pemantauan intensif. Dari hasil penyisiran, tim menemukan truk tersebut melintasi wilayah Kecamatan Pujon Kabupaten Malang," jelasnya, Rabu, 25 Februari 2026. 

Setelah itu, tim langsung melakukan pengejaran dan menghentikan kendaraan. Saat pintu boks dibuka, ternyata truk tersebut membawa rokok merek OK Bold tanpa pita cukai sebanyak 150 karton atau setara dengan 120.000 bungkus berisi 2.400.000 batang rokok.

"Diperkirakan, total potensi kerugian negara mencapai Rp 1.790.400.000 dengan total perkiraan nilai barang Rp 3.564.000.000," tambahnya.

Untuk penindakan kedua, dilakukan pada Senin, 23 Februari malam. Dari hasil penyisiran, tim menemukan truk pembawa rokok ilegal sedang melintasi daerah Pakis dan menuju ke wilayah Turen Kabupaten Malang. 

"Tim berhasil menghentikan kendaraan di Jalan KH. Wahid Hasyim Kecamatan Turen Kabupaten Malang. Dari hasil pemeriksaan, truk itu mengangkut rokok merek Marbol dan Nexus tanpa pita cukai sebanyak 94 karton atau setara dengan 74.200 bungkus berisi total 1.484.000 batang rokok," bebernya. 

Dari hasil penindakan kedua ini, total potensi kerugian negara mencapai Rp 1.107.064.000 dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp 2.203.740.000. 

"Kerugian negara tersebut seharusnya dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembiayaan pembangunan, peningkatan layanan publik serta berbagai program kesejahteraan masyarakat," imbuhnya.

Lewat keberhasilan penindakan ini, menegaskan komitmen Bea Cukai Malang dalam memberantas peredaran rokok ilegal secara berkelanjutan.

"Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak membeli, menjual, ataupun mendistribusikan rokok ilegal. Sekaligus, berperan aktif dalam memberikan informasi atas dugaan pelanggaran di bidang  cukai," pungkasnya.

Tombol Google News

Tags:

Bea cukai Malang rokok ilegal Tanpa Pita Cukai