Hakim Tegur Saksi RS Hermina dalam Sidang Korupsi Dana PMI: Jangan Beri Keterangan Palsu

4 November 2025 19:22 4 Nov 2025 19:22

Thumbnail Hakim Tegur Saksi RS Hermina dalam Sidang Korupsi Dana PMI: Jangan Beri Keterangan Palsu
Saksi dr Yusnita Ayu Hikma, Manager Penunjang Medis RS Hermina OPI Jakabaring, saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim dalam sidang dugaan korupsi dana pengelolaan darah PMI Kota Palembang di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa 4 November 2025. (Foto : M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi dana pengelolaan darah di Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Selasa, 4 November 2025.

Dua terdakwa dalam kasus ini, yakni Fitrianti Agustinda, mantan Wakil Wali Kota Palembang sekaligus Ketua PMI Kota Palembang, dan Dedi Sipirianto, mantan Kepala UPTD Unit Transfusi Darah PMI Palembang, kembali menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari kalangan rumah sakit.

Dalam sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Masriati SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Palembang menghadirkan sejumlah saksi dari rumah sakit yang selama ini bekerja sama dengan PMI.

Salah satu saksi, Prijo Wahjuana, Direktur Rumah Sakit Pelabuhan Boom Baru Palembang, menegaskan bahwa pihaknya selalu membayar biaya pengganti pengolahan darah sesuai invoice resmi dari PMI.

“Jumlah yang kami bayarkan sesuai dengan invoice dari PMI, setahu saya selalu sama,” ujar Prijo di hadapan majelis hakim.

Ia menjelaskan, tarif biaya pengganti pengolahan darah semula sebesar Rp360 ribu per kantong, dan naik menjadi Rp490 ribu per kantong sejak pertengahan 2023.

Namun, saat salah satu hakim anggota menanyakan soal sistem pembayaran untuk pasien BPJS Kesehatan, muncul perbedaan mencolok. Menurut keterangan saksi dari pihak BPJS pada sidang sebelumnya, tarif yang ditanggung tetap mengacu pada harga lama sebesar Rp360 ribu.

Menanggapi hal itu, Prijo menjelaskan bahwa BPJS membayar dengan sistem paket, sehingga rumah sakit harus melakukan efisiensi agar pelayanan kepada pasien tetap berjalan.

“BPJS hanya menanggung Rp360 ribu, tetapi kami tetap membayar ke PMI sebesar Rp490 ribu per kantong darah,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa setiap pembayaran didahului proses verifikasi internal antara permintaan darah dari ruang rawat inap dengan laporan penggunaan darah dari PMI. Semua pembayaran dilakukan secara resmi tanpa adanya permainan harga.

“Invoice yang kami bayar resmi dan sesuai regulasi serta perjanjian kerja sama (PKS) dengan PMI,” tegasnya.

Suasana sidang sempat memanas ketika majelis hakim Masriati SH MH menyoroti keterangan saksi dr Yusnita Ayu Hikma, Manager Penunjang Medis RS Hermina OPI Jakabaring.

Hakim Masriati menegaskan agar saksi berhati-hati dalam memberikan keterangan dan tidak menyampaikan data yang tidak dapat diklarifikasi.

“Saksi jangan memberikan keterangan palsu, bisa diancam 7 tahun loh. Kalau ibu memberikan data yang tidak akurat, putusan kami pun bisa salah,” tegas hakim.

Hakim kemudian mengulik soal sistem pembayaran antara RS Hermina dan PMI, termasuk dugaan adanya selisih tagihan dan perbedaan mekanisme dengan rumah sakit lain.

“Apakah PMI membolehkan untuk berhutang? Mengapa bisa terjadi sisa pembayaran? Kenapa berbeda sendiri dari rumah sakit lain?” cecar hakim.

Namun, saksi Yusnita mengaku tidak memahami secara detail mekanisme keuangan karena berada di bagian pelayanan medis, bukan keuangan.

“Saya tidak tahu yang mulia. Bagian keuangan yang merekap semua data, kami hanya menerima informasi saja,” ujarnya.

Hakim pun menilai data yang disajikan saksi tidak sinkron dan berpotensi menimbulkan kerancuan.

“Ini sangat fatal, data yang disajikan saja tidak sinkron sama sekali,” tandas hakim.

Saat ditanya mengenai audit internal rumah sakit, saksi menyebut bahwa audit dilakukan setahun sekali, dan juga melibatkan pihak ketiga. Namun, ia mengaku tidak mengetahui detail kenaikan harga darah untuk pasien BPJS.

“Saya tahu ada surat informasi harga darah Rp490 ribu, tapi saya tidak tahu per kantong berapa. Untuk BPJS, saya tidak tahu yang mulia,” kata Yusnita.

Hingga berita ini diturunkan proses persidangan masih berlanjut untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi Lainnya dari pihak Rumah sakit. (*) 

Tombol Google News

Tags:

Kasus korupsi PMI kota palembang Keterangan Saksi