Gusti Randa Divonis 9 Tahun Penjara, Terbukti Edarkan Sabu Hampir 100 Gram

21 Oktober 2025 05:11 21 Okt 2025 05:11

Thumbnail Gusti Randa Divonis 9 Tahun Penjara, Terbukti Edarkan Sabu Hampir 100 Gram
Terdakwa Gusti Randa menundukkan kepala saat mendengarkan putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 9 tahun penjara dalam sidang perkara narkotika di Pengadilan Negeri Palembang. Senin 20 Oktober 2025 (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada terdakwa Gusti Randa dalam perkara tindak pidana narkotika dengan barang bukti sabu seberat 99,24 gram. Sidang putusan perkara tersebut digelar pada Senin, 20 Oktober 2025, dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Ade Sumitra.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena memiliki dan memperjualbelikan narkotika golongan I bukan tanaman tanpa izin.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gusti Randa dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan,” ujar Hakim Ade Sumitra membacakan amar putusan di ruang sidang.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Misrianti menuntut terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara, karena dianggap telah terbukti memperjualbelikan barang haram tersebut tanpa izin.

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebut bahwa seorang bernama Defri alias Petor (DPO) kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu di kawasan Prabumulih Utara, Sumatera Selatan. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Unit III Subdit Ditresnarkoba Polda Sumsel melakukan penyelidikan dan berhasil memperoleh nomor telepon jaringan pelaku.

Pada Minggu, 25 Mei 2025, salah satu anggota Kepolisian melakukan penyamaran dengan berpura-pura sebagai pembeli dan memesan sabu sebanyak 1 ons kepada Defri. Setelah berkomunikasi melalui telepon, Defri menyepakati transaksi di Jalan Awais, Kelurahan Pasar II, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.

Namun, saat pertemuan, bukan Defri yang datang, melainkan terdakwa Gusti Randa, yang bertugas menyerahkan barang pesanan tersebut. Terdakwa memberikan satu plastik klip transparan berisi sabu seberat 99,24 gram kepada anggota kepolisian, yang tengah menyamar melakukan undercover buy.

Petugas kemudian langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan satu unit ponsel VIVO Y02T warna gold milik terdakwa, serta satu unit mobil Daihatsu Sigra yang digunakan saat transaksi.

Seluruh barang bukti dan terdakwa kemudian dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel untuk diperiksa lebih lanjut.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 1724/NNF/2025 tanggal 4 Juni 2025, sabu yang disita dari tangan terdakwa terbukti positif mengandung metamfetamina, zat yang termasuk narkotika golongan I sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023.

Atas dasar itu, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika.(*) 

Tombol Google News

Tags:

Narkotika bandar Narkotika Pengadilan Negeri Palembang kota palembang