Genjot Potensi PAD, DPRD Kota Malang Singgung Pemetaan Ulang Titik Parkir

11 April 2026 14:25 11 Apr 2026 14:25

Lutfia Indah, Mustopa

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Genjot Potensi PAD, DPRD Kota Malang Singgung Pemetaan Ulang Titik Parkir

Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Muhammad Anas Muttaqin menjelaskan perlunya dilakukan pemetaan titik-titik parkir di Kota Malang. (Foto: Lutfia/Ketik.com)

KETIK, MALANG – DPRD Kota Malang menyinggung dibutuhkannya pemetaan ulang terhadap titik-titik parkir. Hal tersebut salah satunya untuk memaksimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Malang.

Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Muhammad Anas Muttaqin menjelaskan pemetaan titik-titik parkir dilakukan seiringan dengan perkembangan kawasan-kawasan ekonomi baru. Untuk itu perlu pemetaan baik parkir yang berada di tepi jalan maupun di kawasan khusus.

"Perlu ada pemetaan secara menyeluruh titik-titik parkir di Kota Malang seiring perkembangan kawasan-kawasan ekonomi baru. Perlu ada pemetaan yang lebih update terkait dengan titik-titik parkir, baik itu yang lewat retribusi (tepi jalan) maupun yang lewat pajak parkir di tempat-tempat khusus," ujarnya, Sabtu 10 April 2026.

Melalui pemetaan yang dilakukan tersebut, membuat Pemerintah Kota Malang memiliki data valid terkait jumlah titik parkir resmi. Kondisi tersebut juga mempermudah Pemkot Malang dalam menghitung dan mengkaji potensi PAD yang didapatkan.

"Itu rekomendasi kita. Ini kan kota berkembang terus, makanya perlu ada update terbaru terkait titik parkir resmi di Kota Malang," jelasnya.

Menurut politisi PKB Kota Malang itu, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan. Mulai dari pelayanan kepada masyarakat yang sudah turut serta membayar retribusi melalui parkir.

"Makanya mereka harus mendapatkan haknya yaitu pelayanan tadi. Memang harus mendapatkan garansi mereka parkir di tempat yang aman, yang resmi, kendaraannya juga ada jaminan keamanan, dan memastikan bahwa apa yang mereka bayar resmi masuk ke PAD Kota Malang," tegasnya.

Foto Salah satu titik parkir tepi jalan yang ada di Kota Malang, DPRD Kota Malang meminta agar dilakukan pemetaan ulang. (Foto: Lutfia/Ketik.com)Salah satu titik parkir tepi jalan yang ada di Kota Malang, DPRD Kota Malang meminta agar dilakukan pemetaan ulang. (Foto: Lutfia/Ketik.com)

Selain itu juga terkait ketertiban dengan menerapkan standarisasi terhadap mitra penyelenggara parkir. Titik parkir di Kota Malang harus dilengkapi dengan atribut tertentu, seperti rambu-rambu, standar pelayanan, sistem pembayaran, hingga bagi hasil.

"Sehingga tidak ada lagi dinamika-dinamika di lapangan terkait, misalkan tadi, persoalan karcis, persoalan parkir liar, dan lain sebagainya. Lalu potensi PAD, tentu saja harapannya memang ada potensi kenaikan PAD kita seiring membaiknya tata kelola parkir," ungkap Anas.

Anas menegaskan bahwa Pemkot Malang harus dapat menargetkan pemetaan ulang titik parkir dapat segera diselesaikan di tahun 2026. Terlebih saat ini Peraturan Daerah (Perda) terkait Penyelenggaraan Perparkiran telah disahkan sehingga Dishub Kota Malang diminta dapat bergerak cepat mengatasi persoalan parkir yang ada.

"Pemetaan jumlah titik parkir resmi, terus sekaligus kajian potensinya. Artinya kajian potensi pendapatannya, sehingga itu tadi baru kita tetapkan target dari sektor parkir ini seperti apa, berapa, baik itu dari retribusi maupun pajak parkir," katanya

DPRD Kota Malang juga merekomendasikan penambahan titik parkir digital, seiring dengan perkembangan teknologi. Namun Anas menekankan agar aspek sosiologis masyarakat juga harus diperhatikan, khususnya mitra parkir yang selama ini bersinergi dengan Pemkot Malang.

"Bagaimanapun juga mitra-mitra parkir ini diperlukan sebagai bentuk juga sinergi antara pemerintah dengan masyarakat," ungkapnya.

Anas mendorong penerapan digitalisasi sistem perparkiran melalui e-parking dilakukan untuk lokasi-lokasi parkir di tempat khusus. Sedangkan beberapa titik parkir tepi jalan yang masih konvensional tetap dapat dipertahankan. 

"Sebenarnya yang penting titik parkir resminya dan kajian potensinya. Walaupun pengelolaan secara konvensional, tapi kalau itu titik parkir resmi, ada kajian potensinya, bagi hasilnya dengan baik, maka berdampak juga terhadap PAD kita," katanya.

Jika selama ini skema tertinggi bagi hasil berada di angka 70-30 persen, maka ke depan besaran tersebut akan disesuaikan dengan kondisi riil di lapangan. Menurutnya semakin ramai suatu titik parkir, maka persentase bagi hasilnya berpeluang untuk berubah, misalnya menjadi 60-40 persen atau bahkan 50-50 persen. 

"Artinya nanti ada penyesuaian-penyesuaian tergantung dari spot wilayah, kepadatan aktivitas perparkirannya dan lain sebagainya. Jadi semakin ramai tempatnya, bisa jadi persentasenya akan semakin berubah. Bisa 60-40 persen, bisa 50-50 karena itu flownya kan juga berbeda," tandas Anas(*)

Tombol Google News

Tags:

DPRD Kota Malang Komisi C DPRD Kota Malang parkir kota malang Kota Malang