DPRD Kota Malang Dorong Ranperda Pemajuan Kebudayaan Jadi Titik Tegas Kebijakan Pemerintah

11 April 2026 12:42 11 Apr 2026 12:42

Lutfia Indah, Dendy Ganda K.

Redaksi Ketik.com
Thumbnail DPRD Kota Malang Dorong Ranperda Pemajuan Kebudayaan Jadi Titik Tegas Kebijakan Pemerintah

Pelaksanaan Rapat Paripurna Laporan Penyampaian Hasil Pembahasan Bapemperda terhadap Ranperda Pemajuan Kebudayaan Kota Malang. (Foto: Lutfia/Ketik.com)

KETIK, MALANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang terus mendorong pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemajuan Kebudayaan. Ranperda Pemajuan Kebudayaan tersebut nantinya menjadi titik tegas dalam menentukan arah kebijakan Pemerintah Kota Malang sebagai upaya memajukan kebudayaan.

Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menjelaskan bahwa Ranperda Pemajuan Kebudayaan menjadi salah satu dari beberapa Perda inisiatif yang diusung oleh dewan. Perda tersebut juga telah lama diinisiasi, yakni sejak tahun 2023, dan menunggu untuk diundangkan.

"Jadi, Perda Pemajuan Kebudayaan ini sudah kita inisiasi dari tahun 2023. Ini adalah perda inisiatif yang diusulkan oleh DPRD Kota Malang," ujarnya, Sabtu 11 April 2026.

Politisi PDI Perjuangan Kota Malang itu menjelaskan bahwa Ranperda Pemajuan Kebudayaan akan menjadi pedoman bagi Pemerintah Kota Malang untuk merumuskan kebijakan tentang kebudayaan. Berbagai komponen dan elemen masyarakat harus terlibat dalam memajukan kebudayaan di Kota Malang.

Bahkan pada saat perancangan Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Pansus bersama berbagai stakeholder turut terlibat untuk mendapatkan masukan. Mulai dari paguyuban, organisasi maupun lembaga kebudayaan, pelaku budaya, akademisi, hingga organisasi perangkat daerah (OPD) Kota Malang terkait.

"Intinya adalah bagaimana Pemerintah Kota Malang mengonstruksikan kebijakan tentang pemajuan kebudayaan. Banyak komponennya, salah satunya pokok pikiran kebudayaan di Kota Malang itu seperti apa, siapa aktor di belakangnya, dan siapa stakeholdernya yang berperan," ungkap Mia.

DPRD Kota Malang juga menginginkan agar pemerintah mampu melaksanakan program yang bermuara pada pemajuan kebudayaan. Mengingat banyak sekali potensi-potensi di sektor kebudayaan yang dapat didorong oleh Pemkot Malang, salah satunya menggali warisan budaya yang ada.

"Kami ingin memberikan titik tegas kepada Pemerintah Kota Malang untuk bisa melaksanakan program-program pemajuan kebudayaan," tegas Mia.

DPRD Kota Malang bersama Panitia Khusus (Pansus) dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) juga telah melakukan pembahasan lanjut, termasuk koreksi yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Mia menjelaskan bahwa koreksi yang didapatkan dari Pemprov Jatim akan menjadi rujukan untuk selanjutnya dituangkan ke dalam Perda Pemajuan Kebudayaan Kota Malang. Terlebih saat ini Pemerintah Kota Malang juga sedang menaruh perhatian besar dalam kelanjutan kebudayaan setempat.

"Kemarin di Bapemperda sudah kami uraikan poin-poinnya, termasuk adanya koreksi dari Pemprov Jatim, saat Rapat Paripurna juga sudah kami sampaikan. Secara teknis, beberapa koreksi dari Provinsi akan kami upayakan untuk dituangkan ke dalam peraturan daerah tersebut," kata Mia.

Dalam Rapat Paripurna Laporan Penyampaian Hasil Pembahasan Bapemperda terhadap Ranperda Pemajuan Kebudayaan, terdapat beberapa rekomendasi yang disampaikan kepada Pemkot Malang untuk segera ditindaklanjuti. Salah satunya ialah pembuatan Peraturan Wali Kota Malang (Perwal) tentang Pemajuan Kebudayaan.

Foto Pelaksanaan  Rapat Paripurna Laporan Penyampaian Hasil Pembahasan Bapemperda terhadap Ranperda Pemajuan Kebudayaan Kota Malang. (Foto: Lutfia/Ketik.com)Pelaksanaan Rapat Paripurna Laporan Penyampaian Hasil Pembahasan Bapemperda terhadap Ranperda Pemajuan Kebudayaan Kota Malang. (Foto: Lutfia/Ketik.com)

DPRD Kota Malang mendorong agar regulasi dilengkapi dengan Perwal Pemajuan Kebudayaan untuk dapat segera diterbitkan. Paling lambat Perwal dapat dibentuk dalam jangka waktu 6 bulan setelah Perda tentang Pemajuan Kebudayaan diundangkan.

Dalam Perwal Pemajuan Kebudayaan tersebut juga harus menginstruksikan pembentukan lembaga maupun forum kebudayaan Kota Malang. Tak hanya itu, pokok-pokok pikiran tentang kebudayaan Kota Malang juga harus menjadi roadmap atas pembangunan kebudayaan yang lebih terarah dan juga teranggarkan.

Selain itu, Pemkot Malang juga harus melakukan pengarusutamaan kebudayaan daerah melalui pendidikan dengan persentase minimal 20 persen. Hal tersebut dilakukan untuk mencapai tujuan Pemajuan Kebudayaan, dan berharap hal ini menjadi salah satu norma yang diatur di dalam Peraturan Wali Kota Malang. (*)

Tombol Google News

Tags:

DPRD Kota Malang Kota Malang Ranperda Pemajuan Kebudayaan Perda pemajuan kebudayaan kebudayaan Amithya Ratnananggani Sirraduhita