Gelapkan 20 iPhone Senilai Rp303 Juta, Tutik Lestari Divonis 2 Tahun 6 Bulan

27 November 2025 06:12 27 Nov 2025 06:12

Thumbnail Gelapkan 20 iPhone Senilai Rp303 Juta, Tutik Lestari Divonis 2 Tahun 6 Bulan
Terdakwa Tutik Lestari mendengarkan pembacaan putusan oleh Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu 26 November 2025. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara kepada Tutik Lestari binti Matudin, terdakwa kasus penggelapan 20 unit iPhone milik Erafone Palembang Indah Mall (PIM) dengan total kerugian Rp303.980.000. Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu, 26 November 2025.

Sidang dipimpin Majelis Hakim Eduward, dengan Jaksa Penuntut Umum Dian Febriani hadir mengikuti agenda putusan.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Tutik Lestari binti Matudin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dakwaan. Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan,”ujar Majelis Hakim Eduward membacakan amar putusan.

Majelis menegaskan bahwa perbuatan terdakwa dilakukan dalam bentuk perbuatan berlanjut, dilakukan berulang dalam waktu berdekatan, serta memanfaatkan kepercayaan para saksi.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Dian Febriani menuntut terdakwa dengan pidana 2 tahun 6 bulan, sama dengan putusan yang dijatuhkan majelis hakim.

Kasus ini bermula saat Tutik, yang bekerja sebagai sales promotor Oppo di Erafone PIM, beberapa kali meminta sejumlah unit iPhone kepada staf toko Jupita dan Widiya dengan dalih ada pelanggan yang siap membeli.

Terdakwa Tutik sebagai sales promotor Oppo yang membuka stand di toko Erafone PIM melakukan aksinya berturut-turut pada 17, 18, dan 19 Juni 2025.

Dengan berpura-pura sudah mendapat izin dari sales senior, serta meyakinkan para saksi bahwa pembayaran akan dilakukan esok hari, Tutik berhasil membawa keluar pada tanggal 17 Juni 2025 - 7 Unit iPhone

Tutik meminta 7 iPhone kepada saksi Jupita, mengaku sudah mendapat izin Ridho. Total barang: Rp80,99 juta.

 

18 Juni 2025 - 7 Unit iPhone

Tutik kembali mengambil 5 unit iPhone 16 Pro Max dan 2 unit iPhone 13 dari saksi Widiya dengan nilai Rp129,49 juta. Ia meyakinkan saksi akan membayar besok.

 

19 Juni 2025 - 6 Unit iPhone

Meski belum membayar transaksi sebelumnya, Tutik kembali mengambil 6 unit iPhone dari saksi Widiya senilai Rp222,98 juta, dengan alasan ada pelanggan yang siap membeli.

Total 20 unit iPhone berbagai tipe, senilai Rp303.980.000.

Setelah diambil, seluruh iPhone tersebut langsung dijual oleh terdakwa kepada beberapa pembeli, di antaranya Rico dan Alem, baik melalui transaksi langsung maupun barter.

Hasil penjualan mencapai Rp271.400.000, seluruhnya dinikmati terdakwa.

Pada 20 Juni 2025, Ridho menemukan ketidaksesuaian stok saat pengecekan gudang. Setelah ditelusuri, baru diketahui bahwa 20 unit iPhone tersebut telah keluar tanpa pembayaran.

Ketika dipanggil untuk menjelaskan, terdakwa awalnya berjanji akan menyelesaikan pembayaran, namun kemudian mengakui seluruh barang sudah dijual ke konter-konter ponsel di Palembang Square Mall.

Kasus ini lalu dilaporkan ke manajemen pusat Erafone dan diteruskan ke Polrestabes Palembang untuk diproses hukum lebih lanjut.

Usai persidangan Terdakwa maupun Jaksa penuntut umum menyatakan sikap Fikir-fikir atas putusan majelis Hakim. (*) 

Tombol Google News

Tags:

Kasus penggelapan I-Phone Erafone Pengadilan Negeri Palembang