KETIK, JAKARTA – Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) mendukung penuh langkah Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dalam penegakan hukum tata kelola sektor migas nasional di tubuh PT Pertamina (Persero).
FSPPB menilai penetapan Muhammad Riza Chalid (MRC) sebagai tersangka merupakan langkah berani dan patut diapresiasi. Sebab, MRC selama ini terkesan kebal terhadap hukum.
Kejaksaan Agung menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina periode 2018–2023.
Dengan penetapan ini, FSPPB berharap tidak ada lagi pihak-pihak yang merasa berada di atas hukum dan menggunakan pengaruhnya untuk merusak integritas tata kelola energi nasional.
“Tidak ada tempat bagi praktik korupsi dan penyimpangan dalam tubuh perusahaan negara yang menjadi tulang punggung ketahanan energi nasional," jelas Presiden FSPPB, Arie Gumilar dalam keterangannya, Jumat, 11 Juli 2025.
Namun, Arie Gumilar meminta agar kasus ini tidak mengganggu operasional dan proses bisnis di Pertamina. Ia menghimbau seluruh elemen untuk tetap fokus menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam menjaga ketersediaan energi.
FSPPB juga menyerukan kepada seluruh elemen perusahaan untuk tetap bersatu, bersinergi, dan bergandengan tangan menjaga marwah besar Pertamina. Sehingga bisa tetap memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Dalam kesempatan ini, FSPPB juga meminta Presiden Republik Indonesia untuk segera mengeluarkan Perpu Reintegrasi Pertamina agar langsung di bawah Presiden Republik Indonesia guna mengembalikan tata kelola migas nasional sesuai amanat UUD 1945 pasal 33.
Selain itu, FSPPB memohon doa dan dukungan dari seluruh masyarakat agar Pertamina dapat terus berdiri kokoh dan menjadi lebih baik ke depannya. Pertamina milik rakyat Indonesia sebagai soko guru ketahanan dan kemandirian energi nasional.(*)