KETIK, KEDIRI – Sengketa bisnis antara dua pengembang Perumahan Griya Keraton Sambirejo di Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri, memasuki babak baru. Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri menyatakan tidak berwenang mengadili perkara gugatan yang diajukan PT Matahari Sedjakti Sejahtera (PT MSS) terhadap PT Sekar Pamenang (PTSP).
Keputusan tersebut tertuang dalam putusan sela majelis hakim perkara nomor 156/Pdt.G/2025/PN Gpr yang dibacakan pada Rabu 11 Maret 2026. Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan eksepsi tergugat dan turut tergugat terkait kompetensi absolut.
Dalam putusan itu disebutkan bahwa PN Kabupaten Kediri tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara sengketa bisnis tersebut. Selain itu, penggugat PT MSS juga dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.158.000.
Kuasa hukum PT Sekar Pamenang, Emi Puasa Handayani menjelaskan bahwa putusan sela tersebut keluar setelah melalui proses jawab-menjawab dan pembuktian awal.
Menurut Emi, majelis hakim menerima eksepsi pihak tergugat terkait kewenangan lembaga yang berhak memeriksa sengketa tersebut.
"Klien kami PT Sekar Pamenang menyambut baik dan mengapresiasi karena pada prinsipnya perkara ini adalah sengketa bisnis dan telah dipilih oleh para pihak dalam menyelesaikan sengketa serta telah dituangkan perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani para pihak sehingga wajib dipatuhi," kata Emi, Kamis 12 Maret 2026.
Emi Puasa Handayani didampingi Bagus Wibowo dan Tim, Kuasa Hukum PT Sekar Pamenang dari Kantor Emi, Rini dan Rekan. (foto : Emi for Ketik.com).
Emi menjelaskan bahwa berdasarkan putusan sela tersebut, sengketa antara kedua perusahaan seharusnya diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), sebagaimana telah disepakati dalam perjanjian kerja sama sebelumnya.
Karena itu, menurutnya pemeriksaan perkara di PN Kabupaten Kediri tidak dapat dilanjutkan ke tahap pokok perkara.
Emi juga menilai sengketa bisnis seharusnya tidak perlu dipublikasikan secara luas karena dapat berdampak pada keberlangsungan usaha serta hubungan dengan berbagai pihak yang terlibat.
"Sekali lagi PT Sekar Pamenang mengapresiasi putusan majelis hakim yang bertindak dengan cermat mempertimbangkan bukti -bukti. Selanjutnya kami menunggu apakah penggugat mau mengajukan upaya hukum banding atas putusan sela tersebut atau melaksanakan isi putusan yaitu membawa sengketa ini ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia," terang Emi.
Kuasa hukum lain PT Sekar Pamenang lainnya, Bagus Wibowo menambahkan bahwa pihaknya saat ini masih menunggu sikap dari penggugat terkait langkah hukum selanjutnya.
"Nanti yang membawa apakah sengketa ini dibawa ke BANI klien kami atau pihak penggugat. Penyelesaian sengketanya di Badan Arbitrase Nasional Indonesia," ucap Bagus.
Sementara itu, kuasa hukum PT Matahari Sedjakti Sejahtera (MSS) Imam Moklas menyatakan pihaknya akan menempuh upaya hukum lanjutan dengan mengajukan banding atas putusan sela tersebut.
"Terkait putusan sela PN Kabupaten Kediri tersebut, kami akan mengajukan banding," ucap Mokhlas.
Mokhlas menilai putusan sela yang dikeluarkan majelis hakim hanya menyangkut kewenangan peradilan dan belum menyentuh pokok perkara yang diajukan oleh pihak penggugat.
"Putusan sela perihal kompetensi absolut hanya bicara mengenai kewenangan peradilan ditambah di dalam putusan tersebut juga terjadi perbedaan pendapat dari majelis Hakim pemeriksa perkara," jelasnya.
"Kemudian bagi pihak PT. MMS putusan sela tersebut bukan merupakan keputusan final terkait dengan materi pokok perkara (materi gugatan belum diadili-red) sehingga belum ada pihak yang kalah ataupun menang di dalam perkara tersebut, mengenai putusan sela tersebut pihak PT. MMS akan mengajukan banding," ungkapnya.
Seperti diketahui, sengketa hukum ini bermula dari gugatan PT Matahari Sedjakti Sejahtera terhadap PT Sekar Pamenang terkait kerja sama pemasaran proyek Perumahan Griya Keraton Sambirejo.
Dalam gugatan perdata tersebut, PT MSS menilai PT Sekar Pamenang melakukan wanprestasi karena diduga tidak membangun fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) sesuai perjanjian, termasuk pembangunan IPAL, taman, serta gorong-gorong.
Selain itu, dalam gugatan juga disebutkan adanya dugaan pelaporan pajak yang tidak sesuai dengan harga jual riil pada proyek perumahan tersebut yang disebut berpotensi merugikan negara.
Meski demikian, dengan adanya putusan sela dari PN Kabupaten Kediri, proses penyelesaian sengketa antara kedua perusahaan pengembang tersebut berpotensi berlanjut melalui jalur arbitrase atau melalui proses banding yang diajukan pihak penggugat. (*)
