KETIK, PROBOLINGGO – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Probolinggo mendesak Pemerintah Daerah bersama Bank BNI segera melakukan koordinasi untuk menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) baru dalam penyaluran bantuan sosial (bansos). Desakan ini muncul menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait prosedur perbankan yang dinilai memberatkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM), khususnya dari kelompok rentan.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Probolinggo dari Fraksi PDI Perjuangan, Cak Dayat, menyampaikan bahwa kebijakan layanan perbankan saat ini belum sepenuhnya berpihak pada kondisi sosial penerima bantuan. Ia menilai, sebagai bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), BNI seharusnya memiliki fleksibilitas dalam melayani masyarakat miskin dan rentan.
Menurutnya, kebijakan yang mewajibkan kehadiran fisik KPM untuk pengurusan administrasi tertentu justru berpotensi menutup akses bantuan bagi mereka yang memiliki keterbatasan fisik maupun kesehatan.
"Fakta di lapangan, kami menemukan lansia, penyandang disabilitas, bahkan warga yang sakit parah tetap diwajibkan datang sendiri ke kantor bank. Ini sangat memberatkan dan bertentangan dengan semangat perlindungan sosial yang seharusnya memudahkan rakyat kecil," tegas Cak Dayat, Selasa, 30 Desember 2025.
Selain kewajiban hadir langsung, Fraksi PDI Perjuangan juga menyoroti panjangnya antrean layanan perbankan. Di salah satu kantor cabang BNI di Kabupaten Probolinggo, antrean pelayanan dilaporkan sudah penuh hingga Februari 2026. Kondisi tersebut dikhawatirkan akan menghambat pencairan bantuan penting seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan sembako.
Masalah lain yang menjadi perhatian adalah ketidakkonsistenan persyaratan administrasi. Warga dari wilayah pelosok kerap harus kembali tanpa hasil karena perbedaan ketentuan dokumen antar kantor layanan.
"Jangan sampai rakyat kecil 'dipong-pong' oleh prosedur. Kami tidak ingin saling menyalahkan, tapi kami mendorong SOP bersama yang berperspektif kemanusiaan, seperti layanan jemput bola atau verifikasi berbasis kondisi sosial," tambah Cak Dayat.
Menanggapi kondisi tersebut, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Probolinggo, Rachmat Hidayanto, mengakui masih adanya kendala akses layanan perbankan bagi sebagian penerima bantuan. Ia menyebut pihaknya telah berupaya menjembatani persoalan tersebut meski tidak memiliki kewenangan mengintervensi sistem internal bank.
"Kami mendorong agar BNI memiliki empati, terutama untuk mendatangi rumah warga lansia atau mereka yang memiliki keterbatasan. Perlu ada penyamaan persepsi agar prosedur layanan ini tidak justru menyulitkan masyarakat," jelas Rachmat.
Dukungan senada disampaikan Koordinator Tim SDM PKH Kabupaten Probolinggo, Fathorrozi Amien. Ia menekankan pentingnya sinkronisasi antara petunjuk teknis perbankan dan regulasi kementerian agar pelayanan kepada KPM tetap optimal tanpa mengesampingkan aspek keamanan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen Bank BNI Kabupaten Probolinggo belum memberikan pernyataan resmi. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan singkat kepada sejumlah perwakilan manajemen belum mendapatkan respons.
Fraksi PDI Perjuangan berharap forum koordinasi antara Pemerintah Daerah, Bank BNI, serta pendamping PKH dapat segera dilaksanakan guna memastikan hak-hak warga rentan di Kabupaten Probolinggo terpenuhi melalui mekanisme penyaluran bansos yang lebih adil, humanis, dan bermartabat. (*)
