KETIK, SITUBONDO – Untuk memberikan pelayanan bantuan hukum bagi warga binaan pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Situbondo Kantor Wilayah DirjenPas Jawa Timur resmi menjalin kerja sama dengan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (POSBAKUMADIN) Situbondo, Rabu 4 Februari 2026.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut dilaksanakan di Aula Baharuddin Lopa Rutan Situbondo dan dirangkai dengan penyuluhan hukum serta sosialisasi sejumlah regulasi terbaru guna meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum para warga binaan di Rutan Situbondo.
Kepala Rutan Situbondo Suwono mengatakan kerja sama tersebut merupakan langkah strategis untuk memastikan terpenuhinya hak-hak hukum warga binaan, khususnya mereka yang berasal dari kelompok masyarakat termarginalkan.
“Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan akses bantuan hukum yang adil dan merata. Harapannya, literasi hukum warga binaan dapat meningkat sehingga mereka lebih memahami hak dan kewajibannya di hadapan hukum,” ujar Suwono.
Kepala Rutan Situbondo ketika memberikan pengarahan kepada WBP, Rabu 4 Februari 2026 (Foto : Adinda Octaviani / ketik.com)
Sementara Ketua POSBAKUMADIN Situbondo Syaiful Yadi, menegaskan bahwa, kesiapan lembaganya untuk bersinergi dengan Rutan Situbondo dalam memberikan pendampingan hukum bagi warga binaan benar-benar matang.
“Kami siap memberikan layanan konsultasi dan pendampingan hukum, khususnya bagi warga binaan, agar mereka memperoleh perlindungan dan kepastian hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutur Syaiful Yadi.
Dengan adanya kerja sama ini, Rutan Situbondo berharap sinergi dengan POSBAKUMADIN Situbondo dapat memperluas akses keadilan bagi warga binaan, meningkatkan kesadaran hukum serta mendukung terwujudnya sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada keadilan sosial. (*)
