KETIK, BANDUNG – Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Dinas Sosial (Dinsos) secara resmi mengeluarkan surat pemberitahuan agar para penerima bantuan sosial (bansos) tidak terlibat dalam judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) baik pinjol legal maupun ilegal.
Dinsos telah mengirimkan surat edaran sejak awal Desember 2025 ke setiap camat, lurah dan kepala desa, terkait larangan penerima bansos terlibat pinjol dan judol ini.
Surat pemberitahuan resmi yang diedarkan Dinsos Kabupaten Bandung ini juga dalam rangka memastikan bantsos yang diberikan pemerintah dapat digunakan secara tepat sasaran, bermanfaat dan berkelanjutan, bagi peningkatan kesejahteraan masyakat.
Kepala Dinsos Kabupaten Bandung Ningning Hendasah mengatakan, bansos bertujuan dalam mendukung penuhan kebutuhan dasar, meningkatkan ketahanan keluarga, serta mendorong kemandirian ekonomi penerima manfaat.
"Untuk menjaga efektivitas pemanfaatan bansos, penerima bantuan tidak diperkenankan terlibat dalam aktivitas judol dan pinjol baik yang legal maupun ilegal," tandas Ningning.
Ningning menjelaskan, pinjol berpotensi menimbulkan beban utang dan risiko penyalahgunaan data pribadi.
"Apalagi judol dalam bentuk apa pun, karena merupakan aktivitas ilegal, merugikan secara ekonomi, serta berdampak buruk bagi stabilitas keluarga dan masa depan penerima manfaat bansos," imbuh Ningning.
Ia mengingatkan bahaya judol yang dapat menyebabkan kesulitan finansial dan ancaman dari penagihan ilegal. Selin itu juga menimbulkan kerentanan sosial dalam keluarga dan gangguan kondisi psikologis.
"Jika ada penerima manfaat bansos yang terbukti terlibat judol dan pinjol,kami akan melakukan peninjauan ulang statusnya sebagai penerima bansos bahkan sampai penghentian sebagai penerima bansos, sesuai ketentuan yang berlaku," tandas Ningning.
Karena itu Dinsos meminta kepada para camat, lurah/kades untuk mensosialisasikan hal ini kepada penerima bansos di wilayah kerjanya masing-masing.
Sebelumnya, Bupati Bandung Dadang Supriatna mengingatkan kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk menjauhi atau tidak terlibat praktik judol dan pinjol.
Bupati Bandung mengingatkan tindakan tersebut tidak hanya merusak mental, tetapi juga dapat mengganggu profesionalisme ASN. Bupati mengakui dirinya telah menerima banyak laporan mengenai ASN yang menunggak pinjaman dari berbagai bank, termasuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kertaraharja maupun Bank BJB.
"Jangan sekali-kali melakukan pinjaman untuk judi online atau melalui pinjaman online ilegal. Jika nekat, akan ada sanksi berat dari BKPSDM Kabupaten Bandung," tegas Bupati Kang DS, Kamis 25 September 2025.
Sebagai alternatif, Bupati Dadang Supriatna mendorong ASN untuk memanfaatkan fasilitas pinjaman resmi yang tersedia, guna memenuhi kebutuhan hidup dan kebutuhan lainnya secara legal. (*)
