KETIK, BLITAR – Polemik pemanfaatan sebagian bangunan SDN Tlogo 2 menjadi Gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) terus menggelinding dan memantik perdebatan publik. Di tengah silang opini yang berkembang, Kepala Desa Tlogo, Samuji, akhirnya angkat bicara.
Ia memastikan, keputusan tersebut bukan langkah sepihak. Menurutnya, kebijakan alih fungsi sebagian fasilitas sekolah telah melalui forum musyawarah desa dan mempertimbangkan kondisi riil bangunan.
“Tidak ada keputusan sepihak. Semua dibahas dalam musyawarah desa bersama perangkat dan unsur terkait. Kami melihat ada aset yang sudah lama tidak difungsikan, bahkan rusak, dan itu yang coba kami optimalkan,” tegas Samuji saat dikonfirmasi, Rabu, 18 Februari 2026.
Samuji menjelaskan, ruangan yang dirubuhkan untuk pembangunan KDMP merupakan bagian bangunan yang sejak lama kosong dan dalam kondisi rusak berat.
“Ruangan itu sudah lama terbengkalai. Daripada dibiarkan rusak dan tidak memberi manfaat, lebih baik digunakan untuk mendukung kegiatan ekonomi warga,” ujarnya.
Ia juga membantah framing yang menyebut seluruh bangunan sekolah akan digusur total.
“Itu tidak benar. Tidak semua bangunan digusur. Hanya ruangan tertentu yang memang tidak aktif,” imbuhnya.
Diketahui, terdapat enam ruangan di SDN Tlogo 2 yang direncanakan dialihfungsikan sebagai KDMP. Ruangan tersebut meliputi kantor UPTD, rumah dinas, gudang, sanggar tari, ruang kepala sekolah, serta perpustakaan.
Untuk perpustakaan, Samuji menyebut masih bisa dipindahkan ke ruangan lain yang kosong. Sedangkan ruang kepala sekolah selama ini disebut kerap menyatu dengan ruang guru.
“Perpustakaan bisa kita relokasi. Ruang kepala sekolah pun selama ini sering jadi satu dengan ruang guru. Jadi secara teknis tidak mengganggu proses belajar mengajar,” jelasnya.
Secara administratif, Pemerintah Desa Tlogo mengaku telah mengajukan izin hibah bangunan kepada pihak terkait agar alih fungsi tersebut memiliki dasar hukum yang jelas.
Samuji juga menyebut seluruh bangunan sekolah berdiri di atas tanah eigendom yang merupakan aset desa.
“Secara status tanah adalah aset desa. Maka pemanfaatannya untuk kepentingan ekonomi masyarakat masih dalam kewenangan desa, tentu dengan prosedur yang kami tempuh,” paparnya.
Namun, di lapangan, kebijakan ini tetap menuai pro dan kontra. Sejumlah pihak mempertanyakan urgensi penggunaan fasilitas pendidikan untuk kegiatan ekonomi desa. Di sisi lain, pemerintah desa berargumen bahwa yang dimanfaatkan hanyalah ruangan tidak aktif.
“Tujuan kami semata untuk warga. Kami tidak ingin fungsi pendidikan berkurang. Justru kami ingin aset desa produktif dan memberi dampak ekonomi,” tandas Samuji.
Terpisah, Kepala Bidang Pembinaan SD pada Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar, Deny Setiawan, menyatakan Pemkab Blitar pada prinsipnya mendukung program KDMP, termasuk yang direncanakan di Desa Tlogo.
Namun, ia mengingatkan agar pelaksanaannya tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar.
“Kami mendukung program KDMP. Tapi pelaksanaannya harus tetap menjaga agar proses pendidikan tidak terganggu. Mari kita cari solusi bersama,” ujarnya.
Polemik ini pun menjadi ujian keseimbangan antara kepentingan ekonomi desa dan keberlanjutan fasilitas pendidikan. Di satu sisi, desa ingin asetnya produktif. Di sisi lain, masyarakat berharap ruang belajar tetap menjadi prioritas utama.
Kini, publik menanti langkah lanjutan: apakah solusi kompromi bisa dirumuskan, atau polemik ini akan terus menjadi bola panas di tengah warga Desa Tlogo. (*)
