KETIK, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan pencekalan terhadap mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan Gus Yaqut ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) pada tahun 2023-2024.
Selain Yaqut, KPK juga mencegah dua orang lainnya, yaitu seorang mantan staf khusus Menag berinisial IAA dan pihak swasta FHM. Pencegahan ini berlaku selama enam bulan dan bertujuan untuk memastikan ketiganya dapat dimintai keterangan kapan pun diperlukan selama proses penyidikan berlangsung.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa larangan bepergian ke luar negeri ini dilakukan pada 11 Agustus 2025. Langkah ini diambil setelah kasus dugaan korupsi kuota haji dinaikkan ke tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025, yang sebelumnya telah didahului dengan pemeriksaan terhadap Yaqut pada 7 Agustus 2025.
“Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan surat keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” kata Budi mengutip Suara.com jejaring Ketik.com, Selasa, 12 Agustus 2025.
Tiga orang dicekal ke luar negeri oleh KPK karena keterangan mereka dibutuhkan dalam proses penyidikan. Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, keberadaan ketiganya sangat penting di Indonesia terkait dugaan tindak pidana korupsi. "Keputusan ini berlaku untuk enam bulan ke depan dan dapat diperpanjang," jelas Budi.
Sebelumnya, KPK telah menghitung kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi dalam pembagian kuota dan penyelenggaraan haji mencapai lebih dari Rp1 triliun.
“Dalam perkara ini, hitungan awal, dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp1 triliun," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 11 Agustus 2025.(*)