Edarkan 156 Butir Ekstasi, Dedi Alias Oga Dituntut 8 Tahun Penjara

15 Desember 2025 18:07 15 Des 2025 18:07

Thumbnail Edarkan 156 Butir Ekstasi, Dedi Alias Oga Dituntut 8 Tahun Penjara
Terdakwa Dedi alias Oga mengikuti jalannya persidangan perkara narkotika secara daring dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang. Senin 15 Januari 2025 ((Foto M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Peredaran narkotika kembali menjerat seorang terdakwa ke meja hijau. Dedi alias Oga harus menghadapi tuntutan berat setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan pidana 8 tahun penjara dalam perkara peredaran 156 kapsul pil ekstasi.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin 15 Desember 2025, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU Kejati Sumatera Selatan, Desmilita, SH. Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Ahmad Samuar, SH.

Di hadapan majelis hakim, JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dedi alias Oga bin Syakroni dengan pidana penjara selama delapan tahun,” tegas JPU saat membacakan tuntutan.

Tak hanya pidana badan, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Dalam uraian dakwaan terungkap, penangkapan terdakwa terjadi pada Rabu, 27 Agustus 2025 sekitar pukul 16.30 WIB di Dusun I RT 001 RW 000 Desa Sungai Buaya, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika jenis pil ekstasi. Berdasarkan informasi tersebut, petugas dari Direktorat Narkoba Polda Sumsel melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan terdakwa.

Saat hendak masuk ke rumahnya, terdakwa langsung ditangkap. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 156 kapsul pil ekstasi dengan berat netto 19,29 gram yang disimpan dalam satu bungkus plastik hitam.

Dalam persidangan juga terungkap, narkotika tersebut diperoleh terdakwa dari dua orang tak dikenal atas perintah seseorang berinisial Ipan (DPO). Dedi alias Oga mengaku hanya bertugas mengantarkan barang haram tersebut dan dijanjikan imbalan Rp500 ribu.

Atas tuntutan JPU tersebut, terdakwa yang mengikuti persidangan secara daring melalui penasihat hukumnya, Arif, SH, menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi) yang dijadwalkan pada sidang pekan depan.

Kasus ini menambah daftar panjang perkara narkotika yang ditangani PN Palembang, sekaligus menjadi peringatan tegas bagi siapa pun yang terlibat dalam jaringan peredaran barang terlarang.(*) 

Tombol Google News

Tags:

Peredaran Narkotika Pengadilan Negeri Palembang Jaksa penuntut umum kota palembang