Dwi Hendra Saputra Pimpin Pusat Bantuan Hukum DPC Peradi Tegal 2025-2028, Wali Kota Minta Sinergi Maksimal

22 Januari 2026 21:12 22 Jan 2026 21:12

Thumbnail Dwi Hendra Saputra Pimpin Pusat Bantuan Hukum DPC Peradi Tegal 2025-2028, Wali Kota Minta Sinergi Maksimal

Pelantikan pengurus pusat bantuan hukum DPC Peradi Tegal di Ruang Adipura Komplek Balai Kota Tegal, Kamis, 22 Januari 2026, (Foto: Suherman/Ketik.com)

KETIK, TEGAL – Dwi Hendra Saputra, resmi dipercaya menjabat sebagai Ketua Pengurus Pusat Bantuan Hukum Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Tegal periode 2025–2028 setelah dilantik secara resmi pada Kamis, 22 Januari 2026 di Ruang Adipura, Komplek Balai Kota Tegal.

Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, menyampaikan harapan besar kepada jajaran pengurus baru dan menegaskan peran strategis pusat bantuan hukum dalam mewujudkan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

“Pusat bantuan hukum bukan sekadar bagian dari organisasi profesi, tetapi merupakan instrumen penting untuk memastikan hukum benar-benar hadir bagi masyarakat, khususnya mereka yang membutuhkan,” ujar Dedy Yon dalam sambutannya saat acara pelantikan.

Pemimpin daerah juga mengajak untuk memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kota Tegal, terutama melalui program penyuluhan hukum. Upaya tersebut diyakini mampu membangun masyarakat yang lebih sadar hukum, berkeadilan, dan menjunjung tinggi nilai kebersamaan.

Ketua DPC Peradi Dwi Hendra Saputra menegaskan bahwa Peradi bukan sekadar profesi, melainkan lembaga yang bermanfaat bagi mereka yang mencari keadilan dan menjadi tempat bergaul bagi masyarakat peradilan.

"Menjadi ketua Peradi Tegal bukanlah tentang jabatan atau kekuasaan yang kemudian menjadikan saya jumawah. Ini adalah tentang dedikasi kepada organisasi profesi sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat," ujarnya.

Dwi Hendra mengajak seluruh rekan untuk fokus pada integritas, disiplin, dan profesionalisme, dengan menjadi teladan dan pembela hukum yang bersih, jujur, dan bermartabat.

Menurutnya, kepercayaan yang diberikan adalah mandat untuk memastikan tidak ada masyarakat Tegal yang kehilangan hak hukumnya akibat keterbatasan ekonomi atau posisi sosial.

"Memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma bukan sekadar pilihan sukarela atau kebaikan hati, melainkan amanat profesi. Probono merupakan amanah yang ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2023 tentang Advokat, yang menjadi jembatan bagi mereka yang tidak berdaya untuk mendapatkan hak hukum yang seharusnya dimiliki," jelasnya.

Sang ketua juga menegaskan bahwa kekuatan organisasi bukan terletak pada ketua sendirian, melainkan pada kekompakan dan solidaritas pengurus serta anggotanya. 

"Dengan segala kerendahan hati, saya membuka diri untuk kritik dan saran demi kemajuan DPC Peradi Tegal, serta siap belajar menjadi pemimpin yang baik dan bijaksana," ucapnya.

Pada akhir sambutannya, ia mengajak semua pihak untuk menjadikan periode ini sebagai momentum untuk memperkuat Peradi sebagai mitra strategis dalam penegakan hukum yang berkeadilan di wilayah Kota Tegal dan Kabupaten Tegal.(*)

Tombol Google News

Tags:

Pusat Bantuan Hukum Peradi Tegal   Dwi Hendra Saputra   Pelantikan Pengurus Peradi   Akses Keadilan Tegal  Wali Kota Tegal Dedy Yon  Peradi Tegal 2025-2028   Bantuan Hukum Gratis Tegal