KETIK, BATU – Pemerintah Kota Batu membuka layanan pengaduan bagi pekerja atau buruh yang belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan dari perusahaan menjelang Hari Raya Idulfitri 2026.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batu, Mokhamad Forkan, mengatakan pihaknya telah menyiapkan Posko Pengaduan THR untuk menampung laporan dari pekerja apabila terdapat perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR.
“Disnaker membuka Posko Pengaduan THR. Sampai saat ini belum ada laporan yang masuk dari pekerja terkait perusahaan yang belum membayar THR,” ujarnya, Selasa, 10 Maret 2026.
Ia menjelaskan pekerja yang ingin menyampaikan pengaduan dapat datang langsung ke Kantor Disnaker yang berada di Mal Pelayanan Publik Among Warga di kawasan Block Office Balai Kota Among Tani. Selain itu, pengaduan juga dapat disampaikan melalui layanan WhatsApp.
“Pengaduan bisa disampaikan langsung ke kantor Disnaker di Mal Pelayanan Publik Among Warga atau melalui WhatsApp di nomor 0812-3092-7307,” jelasnya.
Forkan menambahkan, apabila ditemukan perusahaan yang melanggar ketentuan pembayaran THR, maka proses pengawasan dan penindakan menjadi kewenangan pengawas ketenagakerjaan dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur.
“Apabila terdapat pelanggaran, penanganannya menjadi kewenangan pengawas ketenagakerjaan dari Disnaker Provinsi Jawa Timur,” katanya.
Berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan melalui kegiatan safari ke sejumlah perusahaan, Forkan menyebut mayoritas perusahaan di Kota Batu telah menyatakan kesiapan untuk membayarkan THR kepada para pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Bahkan, beberapa perusahaan disebut telah lebih dulu menyalurkan THR kepada karyawannya.
“Dari hasil pemantauan kami di lapangan, perusahaan di Kota Batu pada umumnya siap membayarkan THR tepat waktu. Bahkan ada yang sudah menyalurkan THR kepada karyawan,” ungkapnya.
Sementara itu, Pemerintah Kota Batu juga telah menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Batu Nomor 560/9/35.79.418/III/2026 tentang Pelaksanaan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2026 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kota Batu, Eko Suhartono, pada 3 Maret 2026.
Surat edaran tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016serta Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang pelaksanaan pemberian THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa THR Keagamaan wajib diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu maupun perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
Selain itu, perusahaan juga diwajibkan membayarkan THR secara penuh paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan dan tidak diperkenankan membayarkannya secara mencicil.
Besaran THR bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih diberikan sebesar satu bulan upah. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, besaran THR dihitung secara proporsional sesuai masa kerja. (*)
