Dugaan Korupsi Dana Hibah Pendidikan Jatim, Kejati Periksa Kadindik Lama dan Baru

15 Juli 2025 15:29 15 Jul 2025 15:29

Thumbnail Dugaan Korupsi Dana Hibah Pendidikan Jatim, Kejati Periksa Kadindik Lama dan Baru
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Saiful Bahri Siregar saat diwawancarai, Rabu, 11 Juni 2025. (Foto: Khaesar/Ketik)

KETIK, SURABAYA – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur telah memeriksa sejumlah pejabat dari Dinas Pendidikan Jawa Timur, baik pejabat lama maupun yang baru.

Pemeriksaan ini dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah dan belanja modal pada Dinas Pendidikan Jawa Timur tahun anggaran 2017.

“Betul, Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur yang lama, Pak Saiful Rachman, sudah kami periksa. Yang baru, Pak Aries Agung Paewai juga sudah,” ungkap Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Saiful Bahri Siregar, Selasa, 15 Juli 2025.

Selain itu, Saiful menjelaskan bahwa saat ini penyidik telah memeriksa sedikitnya 17 saksi yang terdiri dari kepala sekolah SMK penerima bantuan.

“Kami menemukan ada beberapa jenis kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.

Ia mencontohkan, terdapat sekolah kejuruan informatika atau IT yang justru menerima bantuan berupa peralatan kendaraan bermotor. “Kan tidak cocok,” ungkapnya.

Selain itu, tim penyidik juga menemukan adanya sekolah yang tidak pernah mengajukan proposal permintaan bantuan ke provinsi, tetapi justru mendapatkan bantuan.

Menurut analisa sementara penyidik, bantuan tersebut diduga merupakan hasil dari pengadaan tahun sebelumnya, bukan dari proses anggaran tahun berjalan.

“Kami sedang bersama-sama BPKP untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan negara,” jelas Saiful.

Saiful menjelaskan dalam pemeriksaan BPKP adanya kegiatan yang diselidiki mencakup belanja hibah senilai lebih dari Rp60 miliar dan belanja modal lebih dari Rp100 miliar.

"Dengan total kontrak mencapai sekitar Rp170 miliar," jelasnya.

Saiful menyebutkan, jika nanti hasil penghitungan BPKP dan penyidik telah sepakat terkait nilai kerugian negara, maka kasus tersebut akan diproses lebih lanjut hingga tahap penetapan tersangka. "Kami masih menunggu hasil pemeriksaan BPKP," ungkapnya.

Sebelumnya, Kejati Jatim telah membongkar dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan Jawa Timur pada tahun anggaran 2017.

Dalam kasus tersebut, modus yang dilakukan adalah pengajuan anggaran melalui APBD sebesar Rp65 miliar, yang diperuntukkan bagi pembelian alat kesenian untuk SMK swasta di Jawa Timur.

Namun, dalam praktiknya, anggaran yang seharusnya mencapai sekitar Rp 2,6 miliar per sekolah itu hanya benar-benar diwujudkan dalam bentuk alat kesenian senilai sekitar Rp 2 juta per sekolah. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian yang signifikan.

Selain memeriksa 17 saksi yang tengah dilakukan saat ini, Kejaksaan juga sebelumnya telah memeriksa sebanyak 25 kepala sekolah SMK di Jawa Timur.

Tak hanya itu, penyidik juga telah memeriksa Hudiono yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang SMK sekaligus Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) pada tahun 2017.

Kasus ini masih terus dikembangkan, dan Kejati Jatim berjanji akan transparan dalam pengusutan dugaan penyelewengan dana hibah dan belanja modal yang total anggarannya mencapai ratusan miliar rupiah tersebut.

“Kami akan update perkembangan selanjutnya,” tandas Saiful Bahri Siregar. (*)

Tombol Google News

Tags:

Korupsi dana hibah dinas pendidikan Dinas Pendidikan Korupsi Kejati Jatim Kejaksaan