Kejati Jatim Kesulitan Cari Bukti Pemberi Gratifikasi Eks Kabid Jalan dan Jembatan DPUBMP Surabaya

10 Juli 2025 20:00 10 Jul 2025 20:00

Thumbnail Kejati Jatim Kesulitan Cari Bukti Pemberi Gratifikasi Eks Kabid Jalan dan Jembatan DPUBMP Surabaya
mantan Kabid Jalan dan Jembatan Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya, Ganjar Siswo Pramono (GSP) saat ditahan Kejati Jatim, Selasa, 3 Juni 2025. (Foto: Khaesar/Ketik)

KETIK, SURABAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim kesulitan mencari bukti pemberi gratifikasi kepada mantan Kabid Jalan dan Jembatan Dinas PU Bina Marga dan Pematusan (DPUBMP) Kota Surabaya, Ganjar Siswo Pramono (GSP). Akibatnya, Kejati Jatim tidak bisa menjerat pelaku pemberi gratifikasi.

"Sampai saat ini kami tidak menemukan pihak pemberi kepada tersangka GSP," ungkap Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim Saiful Bahri Siregar, Kamis, 10 Juli 2025.

Saiful menjelaskan saat dilakukan pemeriksaan pihak pemberi gratifikasi tidak akan mengakui bahwa telah memberikan uang kepada pelaku.

"Karena jika pemberi dan penerima mengakui akan kena hukuman. Namun hal ini masih terus didalami oleh penyidik," jelasnya.

Saiful mengakui bahwa Ganjar menerima gratifikasi dari beberapa pihak. Namun Kejati tidak memiliki alat bukti yang cukup untuk menjerat pemberi gratifikasi.

"Kami kesulitan untuk mencari itu. Sehingga GSP tersangka sendiri, ya sudah punya alat bukti yang lain," jelasnya.

Sebelumnya, Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menahan tersangka Ganjar Siswo Pramono mantan Kepala Bidang Jalan dan Jembatan pada DPUBMP Kota Surabaya pada periode tahun 2016-2022.

Dalam kasus ini, pelaku menerima gratifikasi sebesar Rp3,6 miliar dari rekanan yang memperoleh proyek dari Dinas PU.

Pelaku bertindak sebagai Pejabat Pemegang Komitmen (PPK) sepanjang 2016-2022. Selama itu, pelaku menggunakan uang hasil gratifikasi untuk investasi.

Saat menjabat, pelaku tidak pernah melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika memperoleh gratifikasi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 12 B Jo Pasal 12 C Jo Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Jo Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencengahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Ancaman hukuman lima tahun penjara dan tersangka kami tahan di Rutan Kelas 1Surabaya cabang Kejati Jatim," pungkas Saiful.(*)

Tombol Google News

Tags:

Dinas PU Bina Marga Surabaya Korupsi Korupsi dinas PU Surabaya Surabaya Kejati Jatim Kejaksaan Gratifikasi dinas PU Bina Marga Surabaya