KETIK, SURABAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim hingga saat ini belum menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) tersangka mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan dari Ditreskrimum Polda Jatim. Sebelumnya Ditreskrimum Polda Jatim telah menetapkan Dahlan Iskan dan Nany Wijaya sebagai tersangka kasus dugaan pidana pemalsuan surat dan penggelapan.
Kepastian tersebut diungkapkan Kasi Penkum Kejati Jatim Windhu Sugiarto mengaku hingga saat ini belum menerima SPDP atas nama Dahlan Iskan maupun Nany Wijaya.
"Belum ya, belum ada," ucap Windhu saat dikonfirmasi, Rabu, 9 Juli 2025.
Windhu mengaku tidak mengetahui kapan SPDP tersebut dikirimkan ke Kejati Jatim. "Coba tanya penyidiknya langsung saja lebih pastinya," jelasnya.
Namun saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast hingga saat ini belum mau berkomentar terkait dengan penetapan tersangka mantan bos media Jawa Pos ini.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Dahlan Iskan Johanes Dipa mengaku kaget dengan adanya kabar penetapan tersangka dari kliennya. Sebab, kliennya selama ini dianggap bukanlah pihak yang dilaporkan dan hanya berstatus saksi dari orang lain yang menjadi terlapor.
Menurut Dipa, kasus ini sebenarnya berawal dari adanya laporan dengan pelapor atas nama Rudy Ahmad Syafei Harahap pada 13 September 2024.
Dalam perkara tersebut sebenarnya melaporkan mantan Direktur Jawa Pos Nany Wijaya atas kepemilikan saham sebuah tabloid. “Kaget kenapa jadi tersangka. Klien kami bukan terlapor. Terlapor hanya NW,” katanya.
Dalam perkara laporan tersebut, Dahlan sudah diperiksa sebanyak tiga kali sebagai saksi. Sejauh ini, Dahlan kooperatif ketika menjalani pemeriksaan. Bahkan, Dahlan pernah diperiksa hingga tengah malam.
“Pernah gelar perkara dan dijelaskan bahwa yang dilaporkan itu hanya saudari NW,” ujarnya.
Dipa menjelaskan, sebelumnya dia meminta agar perkara ini ditangguhkan lebih dulu. Sebab, masih ada sengketa keperdataan.
Mantan CEO Jawa Pos, Dahlan Iskan, resmi mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Jawa Pos ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
“Jangan-jangan ini karena masalah gugatan PKPU,” tanyanya.
Ia menilai, penetapan tersangka ini terkesan dipaksakan. Ini juga merupakan pembunuhan karakter terhadap Dahlan Iskan.
“Kenapa pihak lain (media) yang dikasih tahu terlebih dulu. Sedangkan pihak terkait tidak diberi tahu. Kalau memang betul-betul tersangka, kami akan ambil langkah-langkah yang kami anggap perlu,” terangnya.
Dahlan Iskan dan Nany Wijaya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dokumen yang ditandatangani oleh Kepala Subdirektorat I Ditreskrimum Polda Jatim, Ajun Komisaris Besar Arief Vidy, pada Senin, 7 Juli 2025.
Keduanya dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 374 KUHP jo. Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat dan/atau penggelapan dalam jabatan jo. penggelapan dan/atau pencucian uang. (*)