Pembunuh Lansia di Pasuran Ditangkap, Pelaku Keponakan Korban

15 Juli 2025 20:00 15 Jul 2025 20:00

Thumbnail Pembunuh Lansia di Pasuran Ditangkap, Pelaku Keponakan Korban
Polisi menunjukkan barang bukti yang diamankan pelaku pembunuhan di Pasuruan, Selasa, 15 Juli 2025. (Foto: Khaesar/Ketik)

KETIK, SURABAYA – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur bersama Polres Kabupaten Pasuruan menangkap MF (27) warga Dusun Patuk, Desa Gempol, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Pelaku merupakan tersangka pembunuhan wanita lanjut usia bernama Mirzah (62) yang ditemukan tewas di rumahnya.

“Motif pelaku adalah sakit hati akibat ucapan korban yang tidak lain masih tante dari pelaku dan ingin menguasai hartanya untuk membayar hutang serta bermain judi online,” ungkap Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa, 15 Juli 2025.

Kasus pembunuhan ini terjadi pada Senin, 14 Juli 2025 sekitar pukul 08.30 WIB. MF diketahui merencanakan aksi keji tersebut sejak dua bulan lalu, dengan motif sakit hati terhadap ucapan korban sekaligus berniat menguasai harta korban untuk membayar utang dan bermain judi online.

“Pelaku ini merencanakan pembunuhan terhadap korban sekitar dua bulan yang lalu. Bahkan sekitar dua minggu lalu sudah sempat ingin melancarkan aksinya, namun urung dilakukan karena saat itu ada anak korban,” ungkap Kombes Jules.

Pada hari kejadian, sekitar pukul 07.30 WIB, MF pamit dari rumah kepada keluarganya dengan alasan hendak mengikuti interview kerja. Ia menggunakan sepeda motor Honda Beat miliknya, kemudian menitipkan motor tersebut di rumah kakaknya.

Setelah itu, pelaku berjalan kaki menuju warung kopi di bawah flyover Jalan Tol Surabaya-Gempol. Di sana, MF bertemu dengan temannya dan kemudian mereka menuju rumah korban secara berboncengan tiga menggunakan sepeda motor.

Sesampainya di rumah korban, MF berpura-pura berbincang dan mengalihkan perhatian korban. Ketika korban lengah, pelaku langsung melakukan penganiayaan dengan senjata tajam, menusuk bagian perut korban lebih dari satu kali.

Namun karena korban masih sempat bergerak dan hendak meminta pertolongan, MF kembali menyerang dan menusuk bagian leher korban hingga korban terjatuh dan meninggal dunia.

Setelah memastikan korban tewas, pelaku mengganti bajunya yang berlumuran darah dengan baju milik anak korban. MF juga membawa kabur mobil Honda CRV milik korban, lengkap dengan BPKB dan BPKB motor Honda Vario, serta STNK milik korban.

“Pelaku kemudian membawa mobil CRV tersebut ke sebuah showroom untuk dijual. Namun pemilik showroom meminta identitas, dan pelaku tidak berani memberikannya, lalu kabur meninggalkan showroom,” ujar Kombes Jules.

Usai gagal menjual mobil, pelaku menuju ke kawasan pujasera arah Porong dan bertemu kembali dengan temannya. Pelaku kemudian pulang menggunakan layanan transportasi daring (grab).

Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu bilah pisau dapur yang digunakan pelaku untuk menghabisi korban, satu unit mobil Honda CRV milik korban, satu unit sepeda motor Honda Beat hitam milik pelaku, BPKB mobil CRV dan BPKB motor Honda Vario milik korban, STNK, serta baju pelaku yang terkena darah korban.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal 340 KUHP pembununan berencana subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan jo Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. "Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup," pungkas Jules. (*)

Tombol Google News

Tags:

Pembunuhan di Pasuruan pembunuhan Polda Jatim Tim Jatanras Polda Jatim Pasuruan Polres Pasuruan Kriminal di Jatim Kejahatan di Pasuruan