Gedung Parkir Kayutangan Kota Malang Dongkrak Capaian Retribusi hingga Rp3 Juta Saat Akhir Pekan

23 Januari 2026 20:13 23 Jan 2026 20:13

Thumbnail Gedung Parkir Kayutangan Kota Malang Dongkrak Capaian Retribusi hingga Rp3 Juta Saat Akhir Pekan

Pengunjung saat membayar tarif di Gedung Parkir Kayutangan yang kini telah mendongkrak capaian retribusi. (Foto: Lutfia/Ketik)

KETIK, MALANG – Operasional Gedung Parkir Kayutangan Kota Malang kini mampu mendongkrak capaian retribusi parkir khusus. Pasalnya saat weekend atau akhir pekan, Gedung Parkir Kayutangan mampu menghasilkan retribusi hingga Rp3 juta per hari.

Kepala Bidang (Kabid) Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Rahmat Hidayat menjelaskan Gedung Parkir Kayutangan mampu menampung hingga 2.000 kendaraan saat weekend. Sedangkan saat hari biasa, jumlah kendaraan yang masuk mencapai 750-1.000 unit.

"Pada hari biasa, jumlah kendaraan yang masuk dan memanfaatkan fasilitas parkir di sini berkisar antara 750 hingga 1.000 unit, dengan setoran retribusi sekitar Rp1,5 juta," ujarnya, Jumat 23 Januari 2026.

Gedung Parkir Kayutangan sendiri mengenakan tarif normal, bagi kendaraan roda 2 sebesar Rp2.000 dan Rp3.000 untuk kendaraan roda 4. Pembayaran tarif parkir pun telah dilengkapi dengan metode digital scan QRIS sehingga mempermudah pengunjung.

Rahmat menyebutkan, ketika sosialisasi berakhir pada 13 Januari 2026 lalu, masih ditemukan kendaraan yang melakukan pelanggaran parkir. Namun setelah pekan ketiga setelah sosialisasi, jumlah pelanggaran mulai menurun.

"Tapi memasuki minggu ketiga ini masih ada pelanggaran, namun jumlahnya sudah sangat menurun, bisa dihitung jari, tidak sampai lima per hari," lanjutnya.

Hanya saja, terdapat beberapa evaluasi khususnya aturan bagi pengemudi ojek online. Untuk sementara ini Dishub Kota Malang memperbolehkan ojol parkir di bahu jalan untuk keperluan mengambil pesanan makanan dalam waktu singkat. 

"Kami menerima keluhan dari ojol karena harus parkir dulu ke gedung parkir, itu menyita waktu. Maka kami beri kelonggaran, tapi tetap dengan pengawasan," sebutnya.

Dishub Kota Malang sendiri masih sering melakukan patroli di kawasan Kayutangan Heritage. Dengan demikian petugas tetap harus memastikan bahwa kendaraan yang parkir di tepi jalan merupakan ojol.

"Jadi kalau ditemukan pelanggaran, petugas ya akan memberi peringatan lalu kita tindak sesuai aturan," tutupnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

kayutangan Kayutangan Heritage Kota Malang Gedung Parkir Kayutangan Retribusi Parkir Khusus Retribusi Parkir Dishub Kota Malang