KETIK, PALEMBANG – Dua terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu, Agus Salim dan Abdul Kadir, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palembang. Sidang dipimpin Majelis Hakim Agung Ciptoadi dengan Jaksa Penuntut Umum Rini Purnamasari, SH, menghadirkan tiga saksi dari pihak kepolisian, Kamis 16 Oktober 2025.
Dalam persidangan terungkap, kedua terdakwa ditangkap setelah tim kepolisian melakukan operasi undercover buy (penyamaran pembelian narkoba). Polisi menyamar untuk membeli sabu seberat 100 gram dari jaringan yang dikendalikan Abdul Kadir.
Menurut keterangan saksi dari kepolisian, penangkapan bermula saat Abdul Kadir meminta bantuan seorang buronan bernama Yulizar (DPO) untuk menyerahkan barang haram tersebut kepada pembeli. Yulizar kemudian mengajak terdakwa Agus Salim mengantarkan sabu dengan imbalan Rp50 juta.
“Ketika kami mengamankan Abdul Kadir dan Agus Salim, Yulizar berhasil kabur menggunakan sepeda motor,” ungkap salah satu saksi polisi di hadapan majelis hakim.
Barang bukti yang disita berupa satu plastik klip berisi sabu seberat 98,38 gram. Hasil uji Laboratorium Forensik Polri menunjukkan, kristal putih tersebut positif mengandung metamfetamina, narkotika golongan I.
Jaksa menegaskan, perbuatan kedua terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Namun, Majelis Hakim sempat menanyakan perihal berkas perkara yang tidak mencantumkan hasil tes positif narkotika terhadap kedua terdakwa.
“Dalam berkas ini tidak ada dilampirkan bahwa kedua terdakwa positif sebagai pengguna narkotika,” ujar Hakim Agung Ciptoadi.
Kasus ini berawal pada 9 Juni 2025, ketika polisi menyamar untuk membeli sabu di kawasan Jalan Raya Sirah Pulau Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Saat transaksi berlangsung, polisi langsung meringkus Abdul Kadir dan Agus Salim, sementara Yulizar berhasil melarikan diri ke arah rawa-rawa.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan pada pekan depan. (*)