Dua Kurir Sabu 2 Kg Dituntut 15 Tahun, Jaringan Aceh-Palembang Terungkap di Persidangan

9 April 2026 17:20 9 Apr 2026 17:20

Nanda Apriadi, Mustopa

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Dua Kurir Sabu 2 Kg Dituntut 15 Tahun, Jaringan Aceh-Palembang Terungkap di Persidangan

Dua terdakwa Abdullah dan Salahuddin saat menjalani sidang tuntutan di PN Palembang, dituntut 15 tahun penjara atas kasus peredaran sabu seberat 2 kilogram, Kamis 9 April 2026. (Foto: Dok. Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Peredaran narkotika lintas provinsi kembali terkuak di Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Dua terdakwa, Abdullah dan Salahuddin, dituntut masing-masing 15 tahun penjara setelah diduga menjadi kurir sabu seberat lebih dari 2 kilogram yang dikirim dari Aceh ke Palembang.

Dalam sidang yang digelar Kamis 9 April 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Indayati, SH, di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Samuar, SH, MH, menyatakan keduanya terbukti melakukan permufakatan jahat dalam peredaran narkotika golongan I.

“Menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 15 tahun serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan,” tegas JPU saat membacakan tuntutan.

Fakta persidangan mengungkap, kasus ini bermula dari ajakan seorang pria bernama Saipul (DPO) yang menawarkan pekerjaan kepada Abdullah. Ia diminta mengantarkan mobil dari Kota Langsa, Aceh, ke Palembang dengan imbalan Rp20 juta.

Tawaran itu kemudian diteruskan kepada Salahuddin. Tanpa banyak curiga, keduanya sepakat dan berangkat ke Aceh. Mereka mengambil mobil Toyota Rush yang telah disiapkan, lalu bergerak menuju Palembang dengan panduan peta digital. Namun perjalanan itu berakhir di tengah jalan.

Tim Ditresnarkoba Polda Sumsel menyergap keduanya di Jalan Raya Palembang-Jambi, wilayah Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, pada 13 November 2025 sekitar pukul 06.30 WIB.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus teh Cina bertuliskan “Guan Yin Wang” yang berisi sabu dengan berat bruto 2.070 gram. Barang haram tersebut disembunyikan rapi di dalam dinding mobil.

Hasil uji laboratorium forensik memastikan kristal putih itu mengandung metamfetamina, narkotika golongan I.

Selain sabu, polisi turut mengamankan dua unit ponsel serta kendaraan yang digunakan sebagai sarana pengangkutan.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait peredaran narkotika dalam jumlah besar secara terorganisir.

Majelis hakim menilai keduanya tidak memiliki izin dalam kepemilikan maupun distribusi narkotika, sehingga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) oleh penasihat hukum terdakwa, Arif Rahman.

Kasus ini sekaligus membuka indikasi kuat adanya jaringan peredaran sabu lintas daerah yang masih aktif, dengan modus pengiriman menggunakan kendaraan pribadi untuk mengelabui aparat.(*)

Tombol Google News

Tags:

Pengadilan Negeri Palembang kurir sabu kota palembang