KETIK, BONDOWOSO – Pemerintah Kabupaten Bondowoso resmi menggulirkan langkah besar dalam reformasi birokrasi. Bupati Abdul Hamid Wahid menerbitkan Surat Edaran Nomor: 100.3.4.2/120/430/2026 yang menandai transformasi signifikan budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebijakan tersebut memperkenalkan sistem kerja fleksibel, termasuk penerapan Work From Home (WFH) bagi ASN. Mulai 6 April 2026, ASN di lingkungan Pemkab Bondowoso dijadwalkan bekerja dari rumah setiap Jumat.
"Penerapan WFH bukan sekadar kebijakan relaksasi, melainkan strategi untuk mempercepat modernisasi birokrasi," ujarnya saat ditemui pada Kamis (09/04/2026)
Pemerintah daerah menargetkan peningkatan penggunaan teknologi digital melalui aplikasi presensi berbasis geotagging serta penguatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
"Selain itu, kebijakan ini diharapkan mampu menekan biaya operasional kantor, seperti konsumsi listrik, air, dan bahan bakar minyak. Upaya ini juga sejalan dengan komitmen ramah lingkungan melalui pengurangan mobilitas kendaraan," katanya.
Meski mengusung fleksibilitas kerja, pemerintah menegaskan bahwa layanan publik tetap menjadi prioritas utama. Sejumlah pejabat dan unit layanan vital diwajibkan tetap bekerja dari kantor (Work From Office/WFO).
Dalam kebijakan yang sama, Bupati juga menetapkan langkah penghematan anggaran secara signifikan. Perjalanan dinas dalam negeri dibatasi maksimal 50 persen, sementara perjalanan luar negeri dipangkas hingga 70 persen.
"Penghematan anggaran ini akan dialihkan untuk mendukung program prioritas daerah dan meningkatkan kualitas pelayanan publik," imbuhnya.
Pemkab Bondowoso memastikan kebijakan ini tidak mengurangi kinerja ASN. "Evaluasi akan dilakukan setiap dua bulan dengan menekankan bahwa kinerja ASN tetap terukur berbasis output kerja, bukan sekadar kehadiran fisik," pungkasnya. (*)
