KETIK, BLITAR – Sorotan kembali menancap pada Biro Kepegawaian Kementerian Agama RI. Pelantikan M. Yusi Abdhian sebagai Kepala Kantor Wilayah Kemenag Kalimantan Tengah yang seharusnya menjadi penegasan komitmen reformasi birokrasi, justru berubah menjadi pemicu kritik dari berbagai arah.
Akademisi Universitas KH. Abdul Chalim, Eva Wijayanti SHI, M.Pd, CHt, CH, bahkan menyebut prosesnya sebagai bentuk “kebobrokan” birokrasi.
Eva mempertanyakan bagaimana seorang calon pejabat yang diklaim tidak lolos administrasi, tidak mengikuti tahapan asesmen, dan tidak masuk dalam proses seleksi terbuka, bisa tiba-tiba dilantik sebagai Kepala Kanwil.
Menurutnya, jika informasi itu benar, maka ada prosedur yang “diputihkan” dan didorong secara paksa hingga ke tingkat menteri.
“Ini bukan lagi kejanggalan, ini kebobrokan Biro Kepegawaian Kemenag RI,” ucapnya pada Rabu 19 November 2025.
Ia merujuk Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2024 yang secara tegas mengatur tahapan seleksi, mulai dari pengumuman, pendaftaran, seleksi administrasi, penelusuran rekam jejak, asesmen kompetensi, hingga penetapan hasil.
Ketika tahapan awal saja tak dilalui, Eva menyebut ada dugaan kuat intervensi kekuasaan yang merusak standar meritokrasi.
Sumber internal Kemenag yang meminta identitasnya dirahasiakan membenarkan bahwa Yusi tidak pernah mengikuti lelang jabatan, tidak ikut asesmen jabatan eselon, dan naik menjadi pejabat tinggi hanya lewat dorongan tertentu.
Bahkan di tengah polemik pelantikan, muncul pula dugaan pungutan dana sebesar Rp10 juta kepada seluruh Kantor Kemenag di 14 kabupaten/kota se-Kalteng oleh oknum pejabat kanwil.
“Kakanwil yang baru ini katanya tidak pernah ikut asesmen baik eselon IV, III, apalagi II. Secara aturan, tidak bisa dipromosikan,” ujar sumber tersebut.
Situasi ini dianggap sebagai sinyal buruk bagi ASN di seluruh Indonesia: bahwa jalur resmi, kompetensi, dan seleksi terbuka masih bisa kalah oleh kedekatan politik dan permainan internal.
Publik pun mempertanyakan apakah reformasi birokrasi di Kemenag selama ini benar-benar berjalan atau hanya sekadar jargon.
Di sisi lain, Kemenag RI menepis tudingan tersebut. Kepala Biro SDM Kemenag RI, Dr. H Wawan Djunaedi MA, menyatakan bahwa pelantikan Yusi sudah sesuai regulasi.
Menurutnya, Yusi telah menduduki jabatan administrator selama lima tahun syarat yang tercantum dalam Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2024.
“Yang bersangkutan sudah mengikuti wawancara dengan PPK dan PyB. Ia juga sudah lima tahun menjabat eselon III,” ujarnya saat dihubungi Ketik.com.
Terkait lelang jabatan, Wawan menegaskan hal tersebut tidak menjadi persyaratan dalam peraturan yang berlaku.
Pertanyaan yang kemudian muncul: apakah proses pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kemenag benar-benar bersih, atau masih ada ruang gelap yang selama ini tak pernah disentuh?
