KETIK, JAKARTA – Menteri Agama Republik Indonesia (Menag RI) Nasaruddin Umar melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 2026.
Larangan ini dikeluarkan Nasaruddin Umar, sebagai bentuk upaya menjaga integritas serta memastikan penggunaan fasilitas negerara secara bertanggung jawab dan sesuai peruntukkannya.
"ASN wajib menjaga integritas, profesionalitas, serta menggunakan fasilitas negara secara bertanggung jawab. ASN dilarang menyalahgunakan wewenang dan fasilitas jabatan untuk kepentingan pribadi," katanya dalam keterangan resmi, Kamis 12 Maret 2026.
Ia mengatakan, melarang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik karena merupakan fasilitas negara. Kegunaannya diperuntukkan untuk mendukung pelaksanaan tugas kedinasan.
Maka dari itu, penggunaan kendaraan dinas harus mengikuti ketentuan yang berlaku dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk perjalanan mudik Lebaran.
Kendati demikian, bagi ASN yang masih bertugas saat Lebaran. Menag RI mengatakan, selama masih menjalankan tugas maka bisa menggunakan kendaraan dinas.
"Sebagian ASN Kemenag juga ada yang bertugas di momen lebaran, misal untuk mengawal Rumah Ibadah Ramah Pemudik. Selama menjalankan tugas, bisa gunakan fasilitas yang ada," sebut Menag.
Sebagaimana diketahui, larangan penggunaan kendaraan dinas telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang melarang pegawai negeri sipil menyalahgunakan wewenang dan fasilitas jabatan untuk kepentingan pribadi.
Menag juga mengingatkan bahwa ASN memiliki peran penting sebagai teladan bagi masyarakat, terutama dalam menjaga etika dan akuntabilitas penggunaan fasilitas negara. Terlebih dalam momentum Idulfitri yang mengajarkan nilai-nilai kejujuran, tanggung jawab, dan kedisiplinan dalam kehidupan sehari.
“ASN diharapkan memberi teladan dalam menjaga etika penggunaan fasilitas negara,” tandas Menag. (*)
