Ranperda Adminduk Resmi Disetujui DPRD Batam dalam Rapat Paripurna

17 Maret 2026 00:00 17 Mar 2026 00:00

Thumbnail Ranperda Adminduk Resmi Disetujui DPRD Batam dalam Rapat Paripurna

Ketua DPRD Batam Muhammad Kamaluddin bersama Wali Kota Batam Amsakar Achmad saat rapat paripurna pengesahan Ranperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di DPRD Batam, Senin, 16 Maret 2026. (Foto: Dok. DPRD Batam for Ketik.com)

KETIK, BATAM – DPRD Kota Batam mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk) dalam rapat paripurna, Senin, 16 Maret 2026.

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Batam Haji Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I Haji Aweng Kurniawan, Wakil Ketua II Budi Mardiyanto SE MM, dan Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda SE.

Dari unsur pemerintah hadir Wali Kota Batam Amsakar Achmad bersama sejumlah pejabat Pemerintah Kota Batam dan BP Batam. Rapat juga dihadiri unsur Forkopimda, tokoh masyarakat dari LAM Kota Batam, kalangan akademisi, serta insan pers.

Rapat paripurna tersebut mengagendakan dua pembahasan penting, yakni laporan Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Ranperda tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan sekaligus pengambilan keputusan, serta laporan Pansus pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sekaligus pengambilan keputusan.

Sebelum rapat paripurna dilaksanakan, terlebih dahulu digelar rapat konsultasi terkait kedua agenda tersebut.

Usai menuntaskan agenda pertama, di mana DPRD memberikan tambahan waktu 60 hari kerja kepada Pansus PSU Perumahan untuk melanjutkan pembahasan, rapat kemudian dilanjutkan dengan agenda kedua.

Dalam pengantarnya pada agenda kedua, Ketua DPRD Kota Batam Kamaluddin menjelaskan bahwa pada rapat paripurna sebelumnya Pansus Ranperda Adminduk meminta penundaan penyampaian laporan karena masih harus menjalani mekanisme fasilitasi ke Gubernur Kepulauan Riau.

Namun, proses fasilitasi tersebut kini telah selesai sebagaimana tertuang dalam Surat Gubernur Kepulauan Riau Nomor: B/100.2.2.2/21/B.HUKUM-SET/2026 tanggal 28 Februari 2026.

“Untuk itu kami persilakan Pansus Ranperda Administrasi Kependudukan menyampaikan laporan hasil kerja Pansus,” ujar Kamaluddin.

Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Pansus Ranperda Adminduk Muhammad Fadhli SH.

Dalam laporannya, Fadhli menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, pemerintah kabupaten/kota bertanggung jawab menyelenggarakan urusan administrasi kependudukan. 

Ia menegaskan bahwa administrasi kependudukan merupakan instrumen penting yang menjadi tulang punggung pembangunan daerah karena menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan pelayanan publik serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Adminduk yang tertib memastikan alokasi sumber daya seperti kesehatan, pendidikan, dan bantuan sosial tepat sasaran. Data kependudukan yang akurat juga memungkinkan pemerintah merencanakan pembangunan infrastruktur, fasilitas kesehatan, dan pendidikan sesuai dengan jumlah penduduk sebenarnya,” ujarnya.

Dalam pembahasannya, kata Fadhli, Pansus menemukan sejumlah persoalan administrasi kependudukan di Kota Batam.

Di antaranya rendahnya kepemilikan akta kelahiran yang baru mencapai 58,6 persen dari jumlah penduduk, rendahnya kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) sebesar 58,1 persen, serta masih adanya perkawinan tanpa akta yang mencapai 21,5 persen.

Selain itu, tingginya kepadatan penduduk di wilayah perkotaan menyebabkan layanan administrasi belum optimal.

Tingginya arus migrasi juga menyulitkan pemetaan tenaga kerja, sementara data kependudukan yang belum sepenuhnya mutakhir berdampak pada akurasi perencanaan pembangunan daerah, termasuk indikator pembangunan manusia.

Pansus melakukan pembahasan bersama berbagai instansi terkait serta melakukan konsultasi dan studi banding ke Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta ke Pemerintah Kota Surabaya yang dinilai memiliki tata kelola administrasi kependudukan yang baik.

Ranperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan memuat sejumlah ketentuan penting, di antaranya rencana pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Disdukcapil di kecamatan tertentu, pelayanan dokumen kependudukan yang gratis bagi masyarakat, kewajiban pelaporan peristiwa kependudukan, penguatan kerja sama lintas sektor, pelayanan dokumen kependudukan secara daring, hingga integrasi penerbitan akta kelahiran dan akta kematian dengan fasilitas pelayanan kesehatan.

Ranperda ini juga mendorong peningkatan sosialisasi kepemilikan Kartu Identitas Anak, pendataan penduduk nonpermanen, peningkatan kesadaran hukum pencatatan perkawinan, hingga penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai bagian dari digitalisasi administrasi kependudukan.

Usai mendengarkan laporan Pansus, Ketua DPRD Kamaluddin menanyakan kepada seluruh anggota DPRD yang hadir apakah Ranperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Seluruh anggota DPRD yang hadir pun menyatakan persetujuannya secara bulat, yang kemudian ditandai dengan ketukan palu pimpinan sidang.

Selanjutnya, Ketua DPRD mempersilakan Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyampaikan pidato tanggapan pemerintah daerah atas persetujuan Ranperda tersebut.

Dalam sambutannya, Amsakar menyampaikan bahwa persetujuan terhadap Ranperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan merupakan hasil dari proses pembahasan yang strategis dan komprehensif antara DPRD dan Pemerintah Kota Batam.

Ia menilai kesepakatan tersebut menjadi bukti komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat Kota Batam.

“Untuk itu sekali lagi kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pansus DPRD, Tim Pemerintah Kota Batam, serta seluruh pemangku kepentingan yang telah terlibat dalam proses penyusunan Ranperda ini sejak awal hingga disepakati bersama,” ujar Amsakar.

Selanjutnya, Pemerintah Kota Batam akan menyampaikan Ranperda yang telah disepakati tersebut kepada Gubernur Kepulauan Riau untuk mendapatkan nomor register sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 100 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Rapat paripurna ini ditutup dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara Wali Kota Batam dan pimpinan DPRD Kota Batam.(*)

Tombol Google News

Tags:

DPRD Batam Kota Batam paripurna Ranperda Adminduk Pansus DPRD administrasi kependudukan Perda Batam Amsakar Achmad DPRD Batam paripurna