KETIK, BATU – DPRD Kota Batu mendukung rencana Pemkot Batu mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Makam.
Wakil Ketua II DPRD Kota Batu, Punjul Santoso, menyatakan pengelolaan makam harus sejalan dengan prinsip keberlanjutan serta memperhatikan aspek lingkungan hidup.
“DPRD mendorong agar pelayanan pemakaman lebih terjangkau dan mudah diakses seluruh lapisan masyarakat," katanya, Selasa 26 Agustus 2025.
Menurutnya, ketersediaan lahan makam di Kota Batu semakin terbatas seiring pertumbuhan penduduk dan pembangunan perumahan. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya pendataan dan pembinaan Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang saat ini banyak dikelola oleh RT, RW, atau lembaga lokal.
“Di beberapa titik, fasilitas pendukung makam masih minim, mulai akses jalan, air bersih, ruang parkir, hingga crematorium," tambah Politisi PDI Perjuangan itu.
Melalui Perda tersebut, kata Punjul diharapkan pelayanan pemakaman lebih terjangkau dan mudah diakses seluruh lapisan masyarakat.
Terutama bagi keluarga yang kesulitan dalam pembiayaan pemakaman sesuai agama atau keyakinan mereka.
Karena itu, pengelolaan makam harus mengutamakan kepentingan masyarakat kecil, mempertimbangkan kearifan lokal, dan tetap menjaga nilai religiusitas masyarakat Kota Batu.
"Untuk itu kami mengusulkan adanya skema subsidi silang dan standar biaya yang transparan,” tegasnya.
Diketahui, Pemerintah Kota Batu tengah menyiapkan regulasi baru terkait pengelolaan makam. Regulasi tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) yang saat ini sudah dibahas bersama DPRD Kota Batu.
Wali Kota Batu, Nurochman, menjelaskan bahwa Perda ini akan ditujukan khusus bagi pengembang perumahan di Kota Batu. Menurutnya, keberadaan makam merupakan bagian dari prasarana sarana umum (PSU) yang wajib disediakan oleh setiap pengembang.
“Itu nanti implikasinya ke pengusaha properti juga. Mereka punya kewajiban menyediakan PSU, dan salah satunya adalah makam,” ujarnya baru-baru ini.
Lebih lanjut, politisi PKB tersebut mengatakan Perda itu juga akan menjadi payung kerja sama antara pengembang dengan perkampungan terdekat. Jika di area perumahan tidak tersedia lahan makam, maka pengembang dapat menjalin kesepakatan dengan desa setempat.
“Kalau di lokasi perumahan tidak ada makam, bisa dikomunikasikan dengan desa terdekat. Nanti akan diatur sesuai Perda,” terangnya.(*)