KETIK, JEMBER – Sekretaris Komisi C DPRD Jember, David Handoko Seto angkat bicara terkait hasil inspeksi mendadak (sidak) yang digelar pihaknya bersama Komisi B DPRD Jember ke ke kawasan Perumahan Rengganis 2 di Kecamatan Sumbersari, Jember.
Sidak digelar untuk menindaklanjuti laporan warga dan kelompok tani terkait dugaan penutupan saluran irigasi yang berdampak pada lahan pertanian di sekitar wilayah tersebut.
David juga menjelaskan bahwa sidak dilakukan untuk memastikan kebenaran laporan warga. Ia menilai, perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap tata ruang serta perizinan pembangunan perumahan.
“Kami segera menindaklanjuti temuan ini dengan berkoordinasi bersama seluruh leading sector dan stakeholder, termasuk OPD yang menangani perizinan serta para pengembang,” ujarnya saat dikonfirmasi seusai sidak pada Sabtu, 15 November 2025.
Sidak yang digelar pada Jumat 14 November 2025 itu dipimpin Ketua Komisi B DPRD Jember, Candra Ary Fianto, bersama anggota Wahyu Prayudi Nugroho. Dari Komisi C, hadir Ketua Ardi Pujo Prabowo, Sekretaris David Handoko Seto, serta sejumlah anggota lainnya, yakni Edi Cahyo Purnomo, Hanan Kukuh Ratmono, Ikbal Wilda Fardana, Agung Budiman, dan Anggun Tri Utami.
David menegaskan pentingnya menjaga saluran irigasi agar tidak mengganggu kebutuhan air bagi persawahan aktif. “Di sekitar perumahan masih terdapat lahan produktif yang harus dialiri air. Jika saluran ditutup, itu jelas pelanggaran,” tegasnya.
Ia meminta pemerintah daerah kembali memeriksa dokumen perizinan milik pengembang. “Kalau izinnya belum lengkap, harus diperbaiki. Kalau tidak ada izin, ya dicabut,” ujarnya. DPRD juga berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas temuan tersebut.
Saluran Irigasi Terganggu, Petani Terdampak
Dari sisi teknis, Pengamat Sumber Daya Air Wilayah Sumbersari Dinas PU BMSDA Jember, Agus Sutaryono, memastikan adanya gangguan pada saluran tersier BK 11 dan BK 12. Perubahan pada saluran eksisting dinilai memengaruhi suplai air ke sawah.
“Ada perubahan di saluran tersier, sehingga sekitar 2–3 hektare sawah kesulitan memperoleh air irigasi,” ujar Agus. pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas PU Kabupaten maupun Provinsi untuk penanganan lanjutan. Kajian awal memperkirakan bagian saluran yang terdampak mencapai 300 meter.
Kelompok Tani Jambuan Jaya juga menyampaikan keluhan. Menurut pengurus kelompok, Marzuki Aman, penutupan saluran sudah terjadi lima hingga enam tahun terakhir. Para petani terpaksa menyedot air dari sungai menggunakan mesin.
“Petani hanya ingin saluran air kembali normal. Saat ini biaya penyedotan bisa mencapai Rp1,5 juta per hektare tiap musim tanam,” ujarnya. Petani lain bernama Hidayat menambahkan bahwa lahan yang bisa digarap kini tinggal 2,5 hektare dari total 5 hektare sebelumnya.
Pengembang Bantah Melanggar Aturan
Direktur PT Rengganis Rayhan Wijaya, Selfi Dewi Qomariyah, membantah adanya pelanggaran. Ia menegaskan seluruh proses pembangunan telah sesuai regulasi.
“Semua regulasi telah kami taati. Kami tidak mungkin membangun tanpa izin,” katanya. Selfi mengaku siap memberikan penjelasan lebih lanjut bila DPRD kembali meminta keterangan.
Pendamping hukum pengembang, Karuniawan Nurahmansyah, mempertanyakan keabsahan sidak DPRD karena tidak dilengkapi surat tugas.
“Kalau sidak berdasarkan aduan warga, semestinya anggota DPRD membawa surat tugas. Hingga Direktur menyampaikan kepada kami, surat itu tidak ada. Ini bisa dianggap tindakan sewenang-wenang,” kata pria yang akrab disapa Awan.
Ia mengingatkan bahwa sidak tanpa surat tugas berpotensi bertentangan dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya terkait fungsi pengawasan DPRD yang harus mengikuti Tata Tertib dan Kode Etik.
Awan juga mempertanyakan keikutsertaan Komisi B dalam sidak tersebut. “Apa relevansi Komisi B dalam persoalan ini? Bidangnya apa?” ujarnya.
Menurutnya, persoalan irigasi berada di luar area perumahan dan harusnya ditangani dinas teknis. Ia menegaskan, pihaknya juga siap memenuhi undangan DPRD Jember untuk hadir memenuhi rapat dengar pendapat (RDP) guna membahas lebih lanjut terkait persoalan ini.
“Oke, tidak masalah. Yang penting undangannya resmi,” tutup Awan. (*)
