KETIK, BLITAR – Polemik peternakan ayam ilegal di Desa Sumberagung, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, semakin panas. Desakan masyarakat agar pemerintah daerah menutup usaha milik CV Bintang Timur kian menguat, menyusul terungkapnya fakta bahwa peternakan tersebut beroperasi tanpa dokumen resmi.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Blitar, Sugianto, menegaskan pihaknya segera turun langsung ke lapangan.
“Terkait ini, tadi sudah ada pembahasan. Dalam waktu dekat kita inspeksi ke lokasi langsung. Kalau ditanya bisa tidak untuk dilakukan penutupan, jawabannya bisa saja,” tegasnya, Senin 8 September 2025.
CV Bintang Timur yang dimiliki oleh Hari Warsono diduga mengabaikan aturan perizinan. Peternakan ayam skala besar itu tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), hingga dokumen lingkungan berupa UKL/UPL. Fakta ini sebelumnya juga dikonfirmasi oleh Dinas PUPR Kabupaten Blitar.
Di sisi lain, masyarakat menilai pemerintah daerah berlaku tidak adil. Regulasi ketat sering diterapkan terhadap peternak kecil, namun longgar terhadap usaha berskala besar.
“Harus adil, kita semua berdiri di atas wilayah negara yang punya regulasi. Mari kita jalankan regulasi tersebut, tanpa membeda-bedakan,” kata seorang peternak rakyat yang enggan disebut namanya.
Legislatif pun berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas. Sugianto menegaskan, tidak boleh ada diskriminasi dalam penegakan hukum.
“Prinsipnya harus ada kesetaraan. Kalau aturan dilanggar, ya harus ditegakkan. Tidak peduli siapa pemiliknya,” ujarnya.
“Tidak peduli dia mau temannya siapa, aturan ya harus tetap ditegakkan. Kami komitmen terus mengawasi prosesnya hingga tuntas,” pungkasnya.
Kini, sorotan publik tertuju pada langkah Pemkab Blitar. Apakah akan tegas menutup peternakan ilegal tersebut, atau kembali berkompromi dengan pelanggaran aturan?.(*)