DPR Wacanakan Larangan Second Account, Pakar UM Sebut Tak Selesaikan Masalah Utama

23 Juli 2025 08:32 23 Jul 2025 08:32

Thumbnail DPR Wacanakan Larangan Second Account, Pakar UM Sebut Tak Selesaikan Masalah Utama
Ilustrasi akun media sosial. (Foto: Ketik)

KETIK, MALANG – DPR RI mewacanakan pelarangan akun kedua atau second account di media sosial. Wacana ini disampaikan Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh, saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Google, YouTube, Meta, dan TikTok di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 15 Juli 2025.

Soleh mengusulkan pelarangan tersebut masuk dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran, dengan tujuan mencegah penyalahgunaan akun ganda dalam penyebaran hoaks dan manipulasi opini publik seperti buzzer. Pembatasan ini ditujukan tidak hanya untuk akun pribadi, tetapi juga akun perusahaan dan lembaga.

Namun, Pakar Ilmu Komunikasi dari Universitas Negeri Malang (UM), Anisa Rizky, menilai wacana pelarangan second account ini tidak akan menyelesaikan masalah utama.

"Masalahnya bukan jumlah akun, tapi rendahnya literasi digital dan lemahnya pengawasan,” ujar Anisa Rizky, Rabu, 23 Juli 2025.

Menurutnya, akun kedua sering digunakan untuk menjaga privasi, memisahkan kehidupan pribadi dan profesional, atau sebagai ruang aman bagi kelompok rentan. Ia juga menekankan bahwa tidak semua akun alter bersifat negatif.

Anisa Rizky menyoroti potensi pelanggaran hak privasi dan kebebasan berekspresi masyarakat jika aturan ini jadi disahkan.

"Kita tidak bisa menyamaratakan semua alter account sebagai ancaman. Banyak di antaranya adalah bentuk ekspresi diri yang sah,” jelasnya.

Anisa Rizky menyarankan solusi yang lebih bijak, yaitu konsep satu orang satu tanggung jawab alih-alih satu orang satu akun. Ia mendorong peningkatan literasi digital, transparansi algoritma, serta kolaborasi semua pihak untuk menciptakan ruang digital yang sehat.(*)

Tombol Google News

Tags:

UM second account DPR RI Universitas Negeri Malang akun kedua