KETIK, SURABAYA – Anggota Komisi VII DPR RI, Bambang Haryo Soekartono (BHS) menyoroti serius dugaan pencemaran lingkungan di Jl Tengger Kandangan, Kecamatan Benowo, Surabaya.
Ia mengingatkan bahaya penggunaan zat berbahaya seperti merkuri, natrium sulfat, dan natrium sianida dalam pengolahan emas yang bisa mengancam kesehatan warga.
“Kalau sampai mencemari lingkungan, risikonya sangat besar. Zat berbahaya itu jika bercampur dengan udara bisa menyebabkan berbagai penyakit hingga kematian,” ungkapnya dihadapan warga yang melakukan protes di depan gerbang PT. Suka Jadi Logam, Senin 15 September 2025.
Menurut politisi senior Partai Gerindra itu, perusahaan peleburan logam tersebut diduga melanggar Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Kalau terbukti mencemarkan, pelaku bisa dipidana tiga tahun dan denda Rp3 miliar. Jika sampai menimbulkan korban meninggal dunia, hukumannya 15 tahun penjara dan denda Rp15 miliar,” tegas Politisi Gerindra ini.
Sebagai wakil rakyat di Senayan, Bambang Haryo menegaskan DPR RI akan ikut mengawal penyelesaian persoalan ini.
Ia juga mengapresiasi langkah cepat Wakil Wali Kota Surabaya Armuji yang turun langsung memantau lokasi.
“Terima kasih Pak Wawali Surabaya Armuji yang luar biasa peduli terhadap masyarakat. Hidup Pak Armuji, luar biasa,” ungkapnya disambut sorakan warga.
Namun, ia menyoroti lambannya respons dari Puskesmas setempat yang dinilai kurang tanggap terhadap keluhan warga.
“Kalau kepala puskesmas belum datang ke sini, berarti tidak mampu memimpin. Harusnya begitu ada keluhan warga, puskesmas langsung turun, memeriksa, dan memproses. Jangan sampai justru Wawali yang lebih dulu datang,” tegasnya.
Bambang Haryo juga mendorong keterlibatan perguruan tinggi untuk melakukan pengecekan lingkungan secara independen dan berkomitmen membawa persoalan ini hingga ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Semoga masalah ini segera selesai. Saya bersama Pak Armuji, Mas Cahyo, Pak Yona, dan Pak Mahmud akan terus mengawal sampai tuntas demi kepentingan rakyat,” pungkasnya. (*)
