DLH Kota Malang Intensifkan Perawatan 12.500 Pohon, Hasil Perempesan Bakal Dilelang

31 Januari 2026 17:34 31 Jan 2026 17:34

Thumbnail DLH Kota Malang Intensifkan Perawatan 12.500 Pohon, Hasil Perempesan Bakal Dilelang

DLH Kota Malang geber perawatan 12.500 pohon, hasil perempesan bakal dilelang. (Foto: Lutfia/Ketik)

KETIK, MALANG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang tengah tancap gas melakukan perawatan dan rempes (memangkas) terhadap sekitar 12.500 pohon yang tersebar di berbagai sudut kota. Langkah ini menjadi prioritas utama, terutama menjelang musim penghujan guna mengantisipasi potensi pohon tumbang.

Plh Kepala DLH Kota Malang, Gamaliel Raymond Hatigoran, menjelaskan bahwa hasil perempesan pohon tersebut tidak dibuang cuma-cuma. Kayu-kayu hasil potongan disimpan di gudang untuk kemudian masuk ke meja lelang, sementara ranting kecil dan dedaunan diolah menjadi kompos di TPA Supit Urang.

Dalam proses lelang kayu tersebut, DLH bekerja sama dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

"Sementara untuk kayu bekas potongan pohon ditaruh di gudang DLH dan sudah kami ajukan ke BPKAD dan KPKNL untuk pengajuan lelang. Jadi untuk pendapatannya kita masih menunggu, tapi posisi sekarang (kayu) masih menumpuk di kantor," ujarnya, Sabtu, 31 Januari 2026.

Mengingat mayoritas dari 12.500 pohon tersebut telah berusia di atas 5 tahun, DLH telah menggencarkan perempesan sejak Agustus 2025. Bahkan, tim Bidang Ruang Terbuka Hijau (RTH) tetap bekerja ekstra pada akhir pekan.

"Semenjak bulan Agustus 2025, bahkan sampai Sabtu dan Minggu, teman-teman bidang RTH (Ruang Terbuka Hijau) tidak berhenti untuk melakukan perempesan pohon di Kota Malang," lanjutnya.

Berdasarkan perhitungan, diperlukan waktu hingga lima tahun untuk merampungkan perempesan seluruh pohon. Karena itu, DLH kini fokus pada pemetaan titik-titik yang paling prioritas.

"Kami melakukan perempesan berdasarkan pengamatan dan perhitungan sendiri, serta berdasarkan permintaan dan laporan dari masyarakat," lanjutnya.

Hingga saat ini, progres perempesan telah mencapai 30 persen dari total pohon yang dianggap membahayakan.

"Kurang lebih masih 30 persen, tapi itu adalah pohon yang kita anggap memang waktunya dirempesi atau mungkin sudah membahayakan," ujar Raymond.

Foto Petugas DLH Kota Malang saat melakukan perempesan pohon. (Foto: malangkota.go.id)Petugas DLH Kota Malang saat melakukan perempesan pohon. (Foto: malangkota.go.id) 

Hingga saat ini DLH Kota Malang telah menerima banyak permintaan perempesan dan perawatan pohon dari masyarakat. Sebelumnya, terdapat 400 antrean perempesan dan 150 pemotongan pohon. Terkini telah banyak permintaan yang diselesaikan. 

"Kita dengan tiga tim dan tiga kendaraan skylift, serta kendaraan pendukung setiap hari tanpa henti melakukan perempesan," katanya. 

Saat ini, fokus utama tim DLH Kota Malang tertuju pada kawasan Jalan Jaksa Agung Suprapto. Kondisi pohon yang besar dan tinggi di jalur protokol tersebut dikhawatirkan membahayakan pengguna jalan saat terjadi cuaca ekstrem.

"Di situ pohonnya sudah lama tidak disentuh. Sehingga banyak pohon yang kondisi bagian atasnya ada yang patah atau ranting kering yang harus dipotong," tutup Raymond. (*)

Tombol Google News

Tags:

DLH Kota Malang Kota Malang perempesan pohon pohon Perawatan Pohon 12.500 Pohon Pohon Kota Malang